DPRD Medan Endus Kebocoran PAD dari Parkir Ilegal di Jalan Nibung, Dishub Disorot

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parkir Di Jalan Nibung Raya (Foto:Ist)

Parkir Di Jalan Nibung Raya (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Renville Napitupulu, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera menertibkan aktivitas parkir di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah. Desakan ini muncul karena adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengutipan retribusi parkir tepi jalan di lokasi tersebut.

Renville Napitupulu mengungkapkan bahwa izin parkir di Jalan Nibung Raya hanya berlaku hingga pukul 12 malam. Namun, aktivitas parkir di lokasi tersebut terus berlangsung hingga dini hari, seiring dengan ramainya pengunjung angkringan yang beroperasi di sekitar jalan tersebut.

“Jika izinnya memang sampai jam 12 malam, kita minta Dishub Medan segera bertindak. Ada selisih waktu yang berpotensi menimbulkan kebocoran, dan hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Renville pada Rabu (17/12/2025).

Renville menjelaskan bahwa rata-rata pengunjung angkringan di sekitar Jalan Nibung Raya baru pulang sekitar pukul 2 hingga 3 pagi. Sementara itu, pedagang angkringan di sana buka hingga pukul 3 hingga 4 pagi. Kondisi ini menyebabkan kendaraan yang parkir bisa mencapai tiga lapis.

BACA JUGA:  Pemko Medan Dorong Produk UMKM Masuk E-Market Place

“Sangat disayangkan jika retribusi yang dikutip juru parkir tidak masuk ke kas Pemko Medan. Ini akan menjadi perhatian kita saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti,” jelas Renville.

Selain masalah parkir, Renville juga menyoroti status pedagang angkringan yang beroperasi setiap hari di Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Nibung Raya. Ia mempertanyakan apakah keberadaan pedagang angkringan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dulu ada wacana menjadikan Jalan Gatot Subroto sebagai lokasi kuliner, namun Jalan Nibung Raya tidak. Kita akan meninjau sejauh mana perkembangannya. Jika ilegal, kita minta Pemko Medan mengambil tindakan tegas sekaligus memberikan solusi bagi pedagang,” ujar Renville.

Renville menekankan bahwa semua usaha harus berjalan sesuai aturan agar kebocoran PAD dapat diminimalisir dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Ia juga meminta Pemko Medan untuk memberikan solusi yang adil bagi para pedagang angkringan jika memang keberadaan mereka melanggar aturan.

“Semua usaha harus berjalan sesuai aturan agar kebocoran PAD dapat diminimalisir dan tidak dimanfaatkan oknum tertentu,” pungkas Ketua DPD PSI Kota Medan ini.

BACA JUGA:  Pemko Medan akan Data Ulang Warga Penerima Bansos

Sebelumnya, Plt Kadishub Medan, Suriono, menyampaikan bahwa izin parkir di Jalan Nibung Raya hanya berlaku sampai pukul 12 malam. Ia berjanji akan segera meninjau lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Sudah kita cek, izinnya ada, tapi memang sampai jam 12 malam. Dengan adanya informasi ini, kita akan segera meninjau lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Suriono.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Medan. Mereka berjanji akan terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja Dishub Medan dalam menertibkan aktivitas parkir dan pedagang kaki lima di Kota Medan.

DPRD Kota Medan berharap agar Pemko Medan dapat segera mengambil tindakan tegas dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak terkait, sehingga PAD Kota Medan dapat ditingkatkan dan tidak ada pihak yang dirugikan.D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB