Medan-Mediadelegasi : Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Renville Napitupulu, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera menertibkan aktivitas parkir di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah. Desakan ini muncul karena adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengutipan retribusi parkir tepi jalan di lokasi tersebut.
Renville Napitupulu mengungkapkan bahwa izin parkir di Jalan Nibung Raya hanya berlaku hingga pukul 12 malam. Namun, aktivitas parkir di lokasi tersebut terus berlangsung hingga dini hari, seiring dengan ramainya pengunjung angkringan yang beroperasi di sekitar jalan tersebut.
“Jika izinnya memang sampai jam 12 malam, kita minta Dishub Medan segera bertindak. Ada selisih waktu yang berpotensi menimbulkan kebocoran, dan hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Renville pada Rabu (17/12/2025).
Renville menjelaskan bahwa rata-rata pengunjung angkringan di sekitar Jalan Nibung Raya baru pulang sekitar pukul 2 hingga 3 pagi. Sementara itu, pedagang angkringan di sana buka hingga pukul 3 hingga 4 pagi. Kondisi ini menyebabkan kendaraan yang parkir bisa mencapai tiga lapis.
“Sangat disayangkan jika retribusi yang dikutip juru parkir tidak masuk ke kas Pemko Medan. Ini akan menjadi perhatian kita saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti,” jelas Renville.
Selain masalah parkir, Renville juga menyoroti status pedagang angkringan yang beroperasi setiap hari di Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Nibung Raya. Ia mempertanyakan apakah keberadaan pedagang angkringan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dulu ada wacana menjadikan Jalan Gatot Subroto sebagai lokasi kuliner, namun Jalan Nibung Raya tidak. Kita akan meninjau sejauh mana perkembangannya. Jika ilegal, kita minta Pemko Medan mengambil tindakan tegas sekaligus memberikan solusi bagi pedagang,” ujar Renville.
Renville menekankan bahwa semua usaha harus berjalan sesuai aturan agar kebocoran PAD dapat diminimalisir dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Ia juga meminta Pemko Medan untuk memberikan solusi yang adil bagi para pedagang angkringan jika memang keberadaan mereka melanggar aturan.
“Semua usaha harus berjalan sesuai aturan agar kebocoran PAD dapat diminimalisir dan tidak dimanfaatkan oknum tertentu,” pungkas Ketua DPD PSI Kota Medan ini.
Sebelumnya, Plt Kadishub Medan, Suriono, menyampaikan bahwa izin parkir di Jalan Nibung Raya hanya berlaku sampai pukul 12 malam. Ia berjanji akan segera meninjau lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Sudah kita cek, izinnya ada, tapi memang sampai jam 12 malam. Dengan adanya informasi ini, kita akan segera meninjau lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Suriono.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Medan. Mereka berjanji akan terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja Dishub Medan dalam menertibkan aktivitas parkir dan pedagang kaki lima di Kota Medan.
DPRD Kota Medan berharap agar Pemko Medan dapat segera mengambil tindakan tegas dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak terkait, sehingga PAD Kota Medan dapat ditingkatkan dan tidak ada pihak yang dirugikan.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






