Komdigi Berantas Aplikasi ‘Mata Elang’: Lindungi Data Nasabah dari Intaian Debt Collector Ilegal

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Matel yang Sebar Data Nasabah. (Foto:Ist)

Komdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Matel yang Sebar Data Nasabah. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengajukan pemblokiran terhadap delapan aplikasi terkait “mata elang” (matel) dari platform digital kepada Google.

Langkah ini diambil menyusul maraknya dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa enam aplikasi sudah diblokir atau tidak aktif, sementara dua lainnya sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini,” ucap Alexander.

Menurut Komdigi, aplikasi mata elang yang ingin diblokir itu kerap bekerja sebagai alat pendukung bagi *debt collector* untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah. Data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

BACA JUGA:  PN Jakpus Bantah Intervensi Politik dalam Vonis Kasus Tom Lembong

Para *debt collector* bisa memindai nomor polisi secara *real-time* melalui basis data dari perusahaan *leasing*, kemudian membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis.

Penanganan terhadap aplikasi matel yang diduga menjual dan menyalahgunakan data itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.

Alexander memastikan, Komdigi akan terus memastikan keamanan ruang digital bagi masyarakat dan memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial soal aplikasi mata elang ilegal yang diduga membocorkan data pribadi sehingga dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan dengan kredit bermasalah.

BACA JUGA:  Komdigi Panggil World App, Klarifikasi Pemindaian Retina di Indonesia

Di Gresik, Jawa Timur, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur, melalui aplikasi Go Matel R4 yang kerap dimanfaatkan oleh *debt collector* ilegal atau mata elang.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti kuat dari hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FEP dan MJK.

FEP maupun MJK ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan (*overdue*) melalui aplikasi Go Matel R4.D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum
​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules
​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar
Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:20 WIB

​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22 WIB

​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Berita Terbaru