KUHAP Baru Berlaku, Posisi Jaksa Sebagai Kepala Pengendali Penanganan Perkara

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUHAP baru berlaku 2026 dengan penguatan peran jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam sistem peradilan terpadu.(Foto:Ist)

KUHAP baru berlaku 2026 dengan penguatan peran jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam sistem peradilan terpadu.(Foto:Ist)

Jakarta:Mediadelegasi: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah diundangkan melalui UU No.20 Tahun 2025 dan berlaku 2 Januari 2026.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Azmi Syahputra, berpendapat asas diferensiasi fungsional di Pasal 2 menempatkan penuntut umum sebagai kepala Kendali Kualitas atau Quality Control (QC) dengan filosofi tegas. Ada beragam substansi lain yang diatur dalam KUHAP 2025.

“Jika bahan baku dalam hal ini berkas perkara yang masuk dari pintu penyidikan ditemukan cacat sejak lahir, maka tugas jaksa bukan lagi memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi tegaknya marwah keadilan,” kata Azmi dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

KUHAP 2025 meluruskan fungsi penuntut umum dalam menjernihkan perkara secara objektif.

BACA JUGA:  Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan, Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Jaksa tidak bisa lagi berlindung di balik “perintah atasan”; jaksa peneliti bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Jika di praperadilan kalah karena prosedur ceroboh, itu menjadi rapor merah personal, di mana integritas dan karier jaksa dipertaruhkan di meja etik serta pidana.

Solusi konkret dalam UU 20/2025 adalah gelar perkara bersama, bukan lagi langganan “P-19 abadi” atau “P-19 Mati” yang membuat berkas bolak-balik tak berujung.

Perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum soal kelengkapan berkas atau unsur pidana bisa dibedah satu meja dengan limitasi waktu terukur.

Sepanjang penyidik menyerahkan berkas, keputusan sepenuhnya di tangan jaksa untuk dilanjutkan atau dihentikan, sebagaimana Pasal 62 ayat 2, 5, 6 UU 20/2025.

BACA JUGA:  Skandal Pemblokiran Judi Online: 26 Tersangka Ditangkap, Libatkan Pegawai Komdigi

Kinerja jaksa diukur dari kecepatan dan ketepatan memutus kebuntuan perkara, bukan membiarkan nasib seseorang terkatung-katung.

KUHAP baru mempertegas asas dominus litis dengan sistem peradilan pidana terpadu; jaksa hadir sejak hulu penyidikan, koordinasi sebelum dan sesudah dicatat dalam berita acara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru