Medan-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke pihak kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal dengan nama Dokter Tifa.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, kepada wartawan pada Senin (12/1/2026), mengonfirmasi perkembangan terbaru dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik ini.
Berkas Perkara Ijazah Palsu Sedang Diteliti
Saat ini, kata Kombes Pol. Iman Imanuddin, pihak penyidik tengah menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut. Hasil penelitian ini akan menentukan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap secara formil dan materiil untuk dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, maka penyidik akan segera melimpahkan para tersangka beserta barang bukti yang terkait dengan kasus ini untuk segera disidangkan di pengadilan.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/malang-menanti-prabowo-resmikan-sekolah-elite/






