Medan-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke pihak kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal dengan nama Dokter Tifa.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, kepada wartawan pada Senin (12/1/2026), mengonfirmasi perkembangan terbaru dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkas Perkara Ijazah Palsu Sedang Diteliti
Saat ini, kata Kombes Pol. Iman Imanuddin, pihak penyidik tengah menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut. Hasil penelitian ini akan menentukan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap secara formil dan materiil untuk dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, maka penyidik akan segera melimpahkan para tersangka beserta barang bukti yang terkait dengan kasus ini untuk segera disidangkan di pengadilan.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/malang-menanti-prabowo-resmikan-sekolah-elite/
Para tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, yang kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus dugaan tudingan ijazah palsu ini bermula dari adanya sejumlah pihak yang meragukan keabsahan ijazah yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
Tudingan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi bola liar yang memicu kegaduhan di masyarakat. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ketiga tersangka ini ke kejaksaan, maka proses hukum kasus dugaan tudingan ijazah palsu ini akan segera berlanjut ke tahap persidangan. Masyarakat pun menantikan jalannya persidangan dan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












