Reinfeksi, Sidang Nadiem Makarim Tetap Dilanjutkan di Tipikor

Senin, 19 Januari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun Masih Mengalami Reinfeksi Penyakit, Nadiem Makarim Tetap Hadir Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Senin (19/1/2025). Foto: Ist.

Meskipun Masih Mengalami Reinfeksi Penyakit, Nadiem Makarim Tetap Hadir Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Senin (19/1/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Senin (19/1/2026). Nadiem terlihat hadir dalam persidangan tersebut, meskipun kondisinya masih mengalami reinfeksi penyakit.

Nadiem Makarim Masih Mengalami Reinfeksi Penyakit.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Nadiem Makarim. Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya masih mengalami reinfeksi penyakit dan membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tetap bersedia menjalani persidangan pada hari itu.

“Bagaimana kondisi kesehatan saudara?” tanya Hakim Ketua dengan nada prihatin.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dana-tkd-batal-dipotong-demi-pemulihan-sumatra/

“Saya masih mengalami reinfeksi dan masih membutuhkan penanganan, namun saya siap menjalani sidang hari ini,” jawab Nadiem dengan suara lemah.

Nadiem juga mengungkapkan bahwa reinfeksi yang dialaminya disebabkan oleh kondisi ruang tahanan yang tidak steril. Hal itu memengaruhi kembali kondisi kesehatannya yang sebelumnya sempat membaik setelah menjalani operasi ambeien.

BACA JUGA:  PT Inalum Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi di Tahun 2025

Nadiem mengaku bahwa dirinya sebenarnya masih membutuhkan perawatan medis yang intensif. “Setelah ini mungkin saya masih butuh perawatan,” katanya.

Kondisi kesehatan Nadiem Makarim memang menjadi sorotan sejak beberapa waktu lalu. Ia sempat menjalani operasi ambeien hingga harus absen dalam beberapa kali persidangan. Kondisi kesehatannya yang kembali memburuk tentu saja menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

Angka kerugian negara ini berasal dari dua sumber, yaitu Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yang merupakan angka kemahalan harga Chromebook, dan USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022, yang merupakan kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

BACA JUGA:  Menaker Yassierli Hadiri Pertemuan Menteri BRICS di India, Bahas Transformasi Dunia Kerja

Selain itu, Nadiem Makarim juga didakwa telah menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total terdapat 25 pihak yang diperkaya dalam kasus ini, termasuk Nadiem Makarim yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.

Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh hakim, sehingga persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Reinfeksi, Sidang Nadiem Makarim Tetap Dilanjutkan di Tipikor”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban
Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos
KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor
Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober
Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding
Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK
Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WIB

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 September 2026 - 14:44 WIB

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WIB

Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober

Kamis, 17 September 2026 - 12:05 WIB

Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB