Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK, Setyo Budiyanto: KPK Kembalikan Rp 1,5 Triliun Aset Hasil Korupsi ke Negara. Foto: Ist.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto: KPK Kembalikan Rp 1,5 Triliun Aset Hasil Korupsi ke Negara. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kinerja positif dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor) ke kas negara. Sepanjang tahun 2025, KPK berhasil mengembalikan aset senilai Rp1,531 triliun.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pengembalian aset kepada negara sebagai bagian dari komitmen dalam memberantas korupsi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 T,” ucap Setyo dengan optimis.

Pengembalian Aset Negara Salah Satu Konstribusi KPK

Setyo menambahkan bahwa pemulihan aset merupakan salah satu kontribusi nyata dari pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara. Aset-aset yang berhasil dikembalikan ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Pemulihan Sunyi Andrie Yunus Pasca Teror Air Keras

KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara melalui peningkatan asset tracing, penagihan uang pengganti, serta pengembalian barang sitaan dan rampasan. Upaya ini dilakukan agar nilai ekonomis aset-aset tersebut tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan negara.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/prof-muryanto-amin-resmi-jadi-rektor-usu/

Selain disetorkan ke kas negara, sebagian aset yang dirampas tersebut juga dihibahkan ke sejumlah kementerian/lembaga (K/L) maupun ke pemerintah daerah (Pemda) dengan nilai mencapai Rp138 miliar.

Dalam upaya optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan perbaikan sistem.

BACA JUGA:  Viral Ajakan Tarik Uang di Bank Himbara, OJK: Itu Hoaks, Dana Nasabah Aman

“Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa K/L dan Pemda, antara lain ada ke MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya,” jelas Setyo.

Hibah aset ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah. Selain itu, hibah aset juga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah-daerah yang menerima hibah.

Keberhasilan KPK dalam mengembalikan aset hasil korupsi ini menunjukkan komitmen dan keseriusan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia. Diharapkan, upaya ini dapat terus ditingkatkan agar korupsi dapat diberantas secara tuntas dan uang negara dapat diselamatkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru