Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK, Setyo Budiyanto: KPK Kembalikan Rp 1,5 Triliun Aset Hasil Korupsi ke Negara. Foto: Ist.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto: KPK Kembalikan Rp 1,5 Triliun Aset Hasil Korupsi ke Negara. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kinerja positif dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor) ke kas negara. Sepanjang tahun 2025, KPK berhasil mengembalikan aset senilai Rp1,531 triliun.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pengembalian aset kepada negara sebagai bagian dari komitmen dalam memberantas korupsi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 T,” ucap Setyo dengan optimis.

Pengembalian Aset Negara Salah Satu Konstribusi KPK

Setyo menambahkan bahwa pemulihan aset merupakan salah satu kontribusi nyata dari pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara. Aset-aset yang berhasil dikembalikan ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Serahkan Aset Rampasan Korupsi Timah Harvey Moeis Cs ke PT Timah Tbk di Bangka Belitung

KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara melalui peningkatan asset tracing, penagihan uang pengganti, serta pengembalian barang sitaan dan rampasan. Upaya ini dilakukan agar nilai ekonomis aset-aset tersebut tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan negara.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/prof-muryanto-amin-resmi-jadi-rektor-usu/

Selain disetorkan ke kas negara, sebagian aset yang dirampas tersebut juga dihibahkan ke sejumlah kementerian/lembaga (K/L) maupun ke pemerintah daerah (Pemda) dengan nilai mencapai Rp138 miliar.

Dalam upaya optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan perbaikan sistem.

BACA JUGA:  Ono Surono Diperiksa, Kasus Bekasi Memanas

“Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa K/L dan Pemda, antara lain ada ke MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya,” jelas Setyo.

Hibah aset ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah. Selain itu, hibah aset juga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah-daerah yang menerima hibah.

Keberhasilan KPK dalam mengembalikan aset hasil korupsi ini menunjukkan komitmen dan keseriusan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia. Diharapkan, upaya ini dapat terus ditingkatkan agar korupsi dapat diberantas secara tuntas dan uang negara dapat diselamatkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB