Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK, Setyo Budiyanto: KPK Kembalikan Rp 1,5 Triliun Aset Hasil Korupsi ke Negara. Foto: Ist.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto: KPK Kembalikan Rp 1,5 Triliun Aset Hasil Korupsi ke Negara. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kinerja positif dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor) ke kas negara. Sepanjang tahun 2025, KPK berhasil mengembalikan aset senilai Rp1,531 triliun.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pengembalian aset kepada negara sebagai bagian dari komitmen dalam memberantas korupsi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 T,” ucap Setyo dengan optimis.

Pengembalian Aset Negara Salah Satu Konstribusi KPK

Setyo menambahkan bahwa pemulihan aset merupakan salah satu kontribusi nyata dari pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara. Aset-aset yang berhasil dikembalikan ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Bahasa Indonesia Mendunia: Pengakuan UNESCO dan Peran UMM dalam Diplomasi Kebahasaan

KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara melalui peningkatan asset tracing, penagihan uang pengganti, serta pengembalian barang sitaan dan rampasan. Upaya ini dilakukan agar nilai ekonomis aset-aset tersebut tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan negara.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/prof-muryanto-amin-resmi-jadi-rektor-usu/

Selain disetorkan ke kas negara, sebagian aset yang dirampas tersebut juga dihibahkan ke sejumlah kementerian/lembaga (K/L) maupun ke pemerintah daerah (Pemda) dengan nilai mencapai Rp138 miliar.

Dalam upaya optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan perbaikan sistem.

BACA JUGA:  Guntur Romli Sebut Efek JK Bongkar Pola Pengkhianatan Jokowi Terhadap Tokoh yang Berjasa

“Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa K/L dan Pemda, antara lain ada ke MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya,” jelas Setyo.

Hibah aset ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah. Selain itu, hibah aset juga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah-daerah yang menerima hibah.

Keberhasilan KPK dalam mengembalikan aset hasil korupsi ini menunjukkan komitmen dan keseriusan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia. Diharapkan, upaya ini dapat terus ditingkatkan agar korupsi dapat diberantas secara tuntas dan uang negara dapat diselamatkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru