Aturan Baru Seragam Batik Korpri Tahun 2026

Aturan Baru
Ilustrasi Batik Korpri ASN (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah menerbitkan aturan bbaru yang mengatur tata cara penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Langkah ini diambil untuk menyeragamkan identitas ASN di tingkat pusat maupun daerah.

Aturan baru Seragam Batik Korpri Tahun 2026

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini menjadi pedoman resmi yang wajib diikuti oleh seluruh aparatur negara dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari.

Subjek dari aturan baru ini mencakup seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa terkecuali. Hal ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Bacaan Lainnya

Baca juga : https://mediadelegasi.id/ahok-tegaskan-impor-minyak-pertamina-bukan-penyimpangan/

Cakupan wilayah pemberlakuan aturan ini sangat luas, menjangkau seluruh instansi di wilayah kedaulatan Indonesia. Selain itu, pegawai yang bertugas di kantor perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri juga wajib mematuhi ketentuan ini.

Dalam surat edaran tersebut, BKN merinci waktu-waktu khusus kapan seragam batik Korpri harus dikenakan. Salah satu poin utamanya adalah mewajibkan penggunaan seragam tersebut pada setiap hari Kamis di setiap pekannya.

Selain jadwal mingguan, ASN juga diinstruksikan untuk mengenakan batik Korpri pada tanggal 17 setiap bulannya. Tanggal ini memang secara tradisional identik dengan momentum pengingat pengabdian bagi para anggota Korps Pegawai Republik Indonesia.

Aturan ini juga berlaku secara ketat pada saat pelaksanaan upacara-upacara resmi kenegaraan. Hal ini mencakup upacara Hari Ulang Tahun Korpri serta upacara dalam rangka memperingati hari besar nasional lainnya.

Penggunaan seragam kebanggaan ini juga diwajibkan dalam pelaksanaan upacara bendera rutin. Pengecualian hanya diberikan apabila terdapat instruksi khusus atau penentuan lain dari pejabat yang berwenang di instansi terkait.

Momen pelantikan pegawai juga menjadi agenda yang wajib menggunakan batik Korpri. Ini berlaku baik bagi pelantikan pejabat manajerial maupun pejabat fungsional di lingkungan instansi pusat dan daerah.

ASN juga diminta mengenakan seragam tersebut saat menghadiri rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh organisasi Korpri. Pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat edaran ini, Kepala BKN mengajak para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat dan daerah untuk aktif bergerak. Mereka diharapkan mampu menggerakkan seluruh bawahan agar tertib menggunakan seragam sesuai jadwal.

Menariknya, instansi diberikan keleluasaan untuk menambah frekuensi penggunaan seragam di luar jadwal wajib. Penambahan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan internal atau karakteristik khas dari masing-masing instansi pemerintah.

BKN menekankan bahwa penggunaan seragam batik Korpri adalah simbol jati diri dan jiwa korsa bagi keluarga besar ASN. Surat edaran yang ditandatangani pada 22 Januari 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan rasa bangga pegawai saat bertugas.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Pos terkait