SEB Ramadhan: Belajar Bermakna, Ibadah Utama

SEB
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadhan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

SEB Ramadhan: Pedoman Pembelajaran Adaptif di Bulan Puasa

Surat Edaran Bersama ini diteken oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 13 Februari 2026. SEB ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadhan hingga setelah Idul Fitri.

Mendikdasmen menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama bulan Ramadhan.

Bacaan Lainnya

“Bulan Ramadhan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Mu’ti, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ulee-lheue-geger-mobil-nyemplung-ke-laut/

Adapun skema pembelajaran Ramadhan 2026 yang diatur dalam SEB ini adalah sebagai berikut:

1. Pada 18-21 Februari 2026, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet. Hal ini bertujuan agar peserta didik dapat lebih fokus pada kegiatan ibadah dan interaksi sosial.

Pos terkait