Komandan Brimob Minta Maaf Kasus Pelajar Tewas

Senin, 23 Februari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dankorbrimob Komjen Pol Ramdani Hidayat. Foto: Ist.

Dankorbrimob Komjen Pol Ramdani Hidayat. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komandan Korps Brimob Polri, Ramdani Hidayat, menyampaikan permohonan maaf atas meninggalnya seorang pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum anggota Brimob. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional atas peristiwa yang menyita perhatian publik tersebut.

Dalam keterangannya, Ramdani menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia berharap almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Permohonan maaf itu, kata dia, mewakili pribadi maupun pimpinan Korps Brimob.

Komandan Brimob Tegaskan Proses Hukum Transparan dan Tegas

Ramdani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota. Kasus tersebut telah ditarik dan kini ditangani oleh Polda Maluku agar proses hukum berjalan lebih cepat, objektif, dan transparan. Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan apabila terbukti bersalah.

Selain proses hukum, Korps Brimob juga melakukan evaluasi internal menyeluruh. Evaluasi itu meliputi petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas (jukrah), penggunaan kekuatan, hingga kelengkapan perlengkapan dalam setiap operasi pelayanan masyarakat. Langkah ini disebut sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang.

BACA JUGA:  Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter ke Arah Barat Daya

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram dan marah saat menerima laporan insiden tersebut. Ia menilai tindakan oknum anggota tersebut mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi warga.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/geram-kapolri-perintahkan-usut-tuntas-oknum-brimob/

Kapolri telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas perkara ini serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan keadilan bagi keluarga korban sebagai prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut.

Pada Senin (23/2/2026), sidang etik terhadap Bripda MS dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan bahwa sebagian proses sidang dapat dibuka untuk umum, sementara tahapan tertentu dilakukan secara tertutup guna mendalami fakta.

Keluarga korban dijadwalkan hadir di Polda Maluku sebelum sidang dimulai. Mereka juga akan menjenguk anggota keluarga lain yang mengalami cedera. Bagi keluarga yang tidak dapat hadir langsung, kepolisian menyediakan fasilitas daring untuk mengikuti jalannya persidangan.

BACA JUGA:  Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Kasus Besar

Untuk mempercepat proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Komunikasi dilakukan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi guna mempercepat pemberkasan dan pelimpahan perkara ke tahap selanjutnya.

Berdasarkan kronologi kepolisian, insiden bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi pada dini hari di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Saat dua sepeda motor melaju kencang, tersangka diduga mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai pelipis korban hingga terjatuh. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia. Pasca kejadian, Bripda MS langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar
Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU
Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi
Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu
KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar
Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi

Berita Terbaru

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman dan Tingkatkan Kontribusi dalam Pembangunan Samosir. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agu 2026 - 17:31 WIB