Jakarta-Mediadelegasi: Warga Kabupaten Dairi bersama organisasi lingkungan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Tolak Tambang melaporkan aktivitas tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Sumatera Utara ke Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kamis 26/02/2026. Laporan ini dilakukan menyusul dugaan upaya memproses kembali izin lingkungan proyek tambang seng dan timbal yang sebelumnya telah dibatalkan pengadilan.
Warga Dairi Menilai Proses Izin Baru Abaikan Putusan Hukum
Koalisi yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta organisasi masyarakat sipil lainnya menilai langkah membuka proses izin baru merupakan bentuk pengingkaran terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Warga Dairi: Putusan Pengadilan Sudah Batalkan Izin
Pada 24 Juli 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan warga Dairi dan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal PT DPM. Putusan tersebut juga mewajibkan Menteri LHK mencabut keputusan dimaksud.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi pada Agustus 2024. Mahkamah menegaskan bahwa persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah dan harus dicabut. Menindaklanjuti amar putusan, pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup resmi mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM melalui SK Nomor 888 Tahun 2025.
Namun, warga menilai adanya indikasi proses perizinan baru untuk proyek yang sama sebagai bentuk “akal-akalan administratif” yang mengabaikan substansi putusan pengadilan.
Dinilai Abaikan Risiko Bencana
Dalam persidangan sebelumnya, warga menghadirkan sejumlah ahli yang memaparkan potensi risiko gempa dan longsor di wilayah rencana tambang bawah tanah serta bendungan limbah PT DPM. Pengadilan menerima argumentasi tersebut dan menyatakan proyek tidak layak secara lingkungan.
Koalisi menilai, memproses ulang izin untuk proyek yang sama berarti mengabaikan prinsip kehati-hatian dan menempatkan masyarakat Dairi serta wilayah terdampak lain, termasuk Aceh Singkil, kembali dalam ancaman risiko bencana industri.
“Kalau izin yang lama sudah dibatalkan karena tidak layak, lalu dibuka lagi izin baru untuk proyek yang sama, ini sama saja mengabaikan keselamatan warga,” ujar perwakilan koalisi dalam keterangannya.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pedagang-daging-babi-geruduk-kantor-wali-kota-medan/
Soroti Kepastian Hukum dan Hak Warga
Sekber Tolak Tambang menyebut sedikitnya lima persoalan serius dalam langkah pemerintah, antara lain:
-
Mengabaikan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah inkrah.
-
Mengesampingkan bukti risiko bencana yang telah diuji di pengadilan.
-
Menciptakan preseden buruk berupa praktik “putar ulang AMDAL” setiap kali warga memenangkan gugatan.
-
Mengabaikan hak dan suara warga yang selama bertahun-tahun menolak proyek.
-
Menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan korporasi dibanding keselamatan rakyat.
Koalisi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk tidak melanjutkan proses izin lingkungan baru bagi proyek tambang seng dan timbal PT DPM dalam bentuk apa pun. Mereka juga meminta pemerintah pusat dan daerah menghentikan seluruh rencana tambang seng di Dairi serta menetapkan kebijakan perlindungan wilayah rawan bencana dan sumber air masyarakat.
Selain itu, lembaga pendanaan nasional dan internasional diminta tidak membiayai proyek tersebut. Koalisi juga mendorong Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk memantau proses perizinan guna mencegah maladministrasi dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.
“Dairi Bukan Tumbal Tambang”
Bagi warga, kemenangan di pengadilan seharusnya menjadi titik akhir dari rencana tambang seng PT DPM, bukan sekadar jeda sebelum izin baru diterbitkan kembali.
“Sumatera menjadi pengingat bagi kami untuk menyelamatkan ruang hidup. Kami tidak mau menggantungkan hidup pada tambang. Tanah, hutan, sungai dan alam yang menghidupi kami. Kami ingin menghidupi anak cucu dari pertanian,” kata Rohani Manalu, warga Dairi.
Warga berharap pemerintah menghormati putusan hukum yang telah ada dan menempatkan keselamatan serta keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan di daerah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








[…] HARI INI Sinergi Pencegahan TPPO Sumut dan Kemendagri Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng Pedagang Daging Babi Geruduk Kantor Wali Kota Medan Anak Riza Chalid Hadapi Vonis Kasus Korupsi […]