Eksekusi Aset Judol Inkracht Disetor Negara Lewat Kejagung

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Judi Online. Foto: AI

Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Judi Online. Foto: AI

Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan eksekusi aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.

Eksekusi Aset Judi Online Berdasarkan Putusan Pengadilan Inkracht

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan perjudian daring yang selama ini meresahkan masyarakat.

Ia menjelaskan eksekusi aset itu merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis transaksi keuangan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026), Himawan menyampaikan bahwa aset yang telah dieksekusi kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai perwakilan pemerintah.

Aset tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara dari hasil perampasan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

BACA JUGA:  Rekayasa Surat Ombudsman Jerat Hery Susanto Tersangka

Himawan menegaskan bahwa penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 memungkinkan aparat penegak hukum tidak hanya memproses pelaku secara pidana, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Langkah ini dianggap penting untuk memutus rantai operasional perjudian online yang selama ini memanfaatkan sistem keuangan digital untuk menyamarkan aliran dana.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/penolakan-spanyol-picu-ancaman-dagang-amerika-serikat/

Berdasarkan laporan dari PPATK, terdapat 51 laporan hasil analisis yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas transaksi dari 132 situs perjudian online.

Dari hasil analisis tersebut, ditemukan transaksi mencurigakan yang kemudian dilakukan penghentian sementara dengan nilai mencapai Rp255,7 miliar dari total 5.961 rekening.

Bareskrim Polri kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuka 27 laporan polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, sebanyak 11 laporan polisi yang berasal dari 21 laporan hasil analisis masih berada dalam tahap penyidikan oleh penyidik kepolisian.

BACA JUGA:  Pergeseran Panas Ekstrem Sumatera Dominasi Indonesia

Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah menyita dana sebesar Rp142 miliar dari 359 rekening yang diduga terkait dengan jaringan perjudian online.

Selain itu, aparat penegak hukum juga masih melakukan proses pemblokiran terhadap sejumlah rekening lainnya dengan nilai sekitar Rp1,67 miliar dari 40 rekening.

Himawan mengungkapkan bahwa dari total laporan yang ditangani, sebanyak 16 laporan polisi telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dari perkara yang telah diputus tersebut, negara berhasil memperoleh aset sebesar Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening dan kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan sebagai pemasukan negara.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan perjudian online tidak hanya menyasar penyelenggara dan operator situs, tetapi juga menargetkan aliran dana melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna menghentikan seluruh aktivitas operasional jaringan judi online tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru