Eksekusi Aset Judol Inkracht Disetor Negara Lewat Kejagung

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Judi Online. Foto: AI

Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Judi Online. Foto: AI

Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan eksekusi aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.

Eksekusi Aset Judi Online Berdasarkan Putusan Pengadilan Inkracht

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan perjudian daring yang selama ini meresahkan masyarakat.

Ia menjelaskan eksekusi aset itu merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis transaksi keuangan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026), Himawan menyampaikan bahwa aset yang telah dieksekusi kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai perwakilan pemerintah.

Aset tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara dari hasil perampasan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

BACA JUGA:  Bareskrim Sita Aset Keluarga Ko Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil Cuci Uang Narkoba

Himawan menegaskan bahwa penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 memungkinkan aparat penegak hukum tidak hanya memproses pelaku secara pidana, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Langkah ini dianggap penting untuk memutus rantai operasional perjudian online yang selama ini memanfaatkan sistem keuangan digital untuk menyamarkan aliran dana.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/penolakan-spanyol-picu-ancaman-dagang-amerika-serikat/

Berdasarkan laporan dari PPATK, terdapat 51 laporan hasil analisis yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas transaksi dari 132 situs perjudian online.

Dari hasil analisis tersebut, ditemukan transaksi mencurigakan yang kemudian dilakukan penghentian sementara dengan nilai mencapai Rp255,7 miliar dari total 5.961 rekening.

Bareskrim Polri kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuka 27 laporan polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, sebanyak 11 laporan polisi yang berasal dari 21 laporan hasil analisis masih berada dalam tahap penyidikan oleh penyidik kepolisian.

BACA JUGA:  Menteri Hukum Tegaskan ASN Dilarang Main-main dalam Layanan Publik, Menyusul Marak Kasus Korupsi

Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah menyita dana sebesar Rp142 miliar dari 359 rekening yang diduga terkait dengan jaringan perjudian online.

Selain itu, aparat penegak hukum juga masih melakukan proses pemblokiran terhadap sejumlah rekening lainnya dengan nilai sekitar Rp1,67 miliar dari 40 rekening.

Himawan mengungkapkan bahwa dari total laporan yang ditangani, sebanyak 16 laporan polisi telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dari perkara yang telah diputus tersebut, negara berhasil memperoleh aset sebesar Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening dan kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan sebagai pemasukan negara.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan perjudian online tidak hanya menyasar penyelenggara dan operator situs, tetapi juga menargetkan aliran dana melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna menghentikan seluruh aktivitas operasional jaringan judi online tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan
Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:09 WIB

Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru