Marwan Dieksekusi Kejati Babel, Sempat Melawan dan Mengamuk

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa korupsi lahan 1.500 hektare Marwan, Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diamankan petugas Kejati Babel usai salat Jumat di Sungailiat, Bangka. Foto: Ist.

Terdakwa korupsi lahan 1.500 hektare Marwan, Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diamankan petugas Kejati Babel usai salat Jumat di Sungailiat, Bangka. Foto: Ist.

Babel-Mediadelegasi: Penangkapan Marwan, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1.500 hektare di Kabupaten Bangka, berlangsung dramatis. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu sempat meronta-ronta saat hendak dieksekusi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (6/3/2026).

Marwan Melawan Saat Hendak Dibawa Petugas

Peristiwa tersebut terjadi setelah terdakwa menunaikan salat Jumat di Masjid Jabal Nur yang berada di Desa Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Saat keluar dari masjid dan hendak dibawa petugas menuju kendaraan, ia menolak untuk ikut dan berusaha melawan petugas.

Situasi sempat memanas di depan area masjid ketika petugas kejaksaan mencoba mengamankan terdakwa. Ia terus memberontak saat hendak dimasukkan ke dalam mobil operasional milik kejaksaan yang telah disiapkan di lokasi.

Petugas yang berada di tempat kejadian kemudian berupaya menenangkan terdakwa agar bersedia mengikuti proses eksekusi. Namun upaya tersebut tidak langsung berhasil karena terdakwa terus melakukan perlawanan.

BACA JUGA:  Bobby Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Cegah Korupsi

Beberapa anggota aparat keamanan yang berada di lokasi turut membantu proses pengamanan. Meski demikian, Marwan tetap berusaha menghindari petugas yang mencoba menggiringnya menuju kendaraan.

Setelah melalui proses yang cukup tegang, petugas akhirnya berhasil memasukkan Marwan ke dalam mobil Toyota Innova hitam milik kejaksaan. Namun perlawanan belum berhenti setelah ia berada di dalam kendaraan tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dokumen-praperadilan-yaqut-dibuka-kpk-bawa-bukti/

Di dalam mobil, Marwan disebut menendang kaca kendaraan hingga pecah. Aksi tersebut membuat petugas harus bertindak lebih tegas agar situasi tetap terkendali.

Tali pengikat tangan yang sempat dipasang pada dirinya juga terlepas saat proses pengamanan berlangsung. Petugas kemudian kembali mengamankan Marwan agar tidak kembali melakukan perlawanan.

Saat diamankan, Marwan sempat melontarkan protes kepada petugas. Ia menyebut proses penangkapan tersebut sebagai rekayasa dan mengklaim dirinya sudah bebas dari perkara tersebut.

BACA JUGA:  KSAD Kerahkan Jembatan Aramco untuk Hubungkan Wilayah Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Setelah berhasil dikendalikan, Marwan akhirnya dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai putusan pengadilan.

Marwan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit milik PT Narina Keisya Imani di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Dalam kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp24 miliar.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Marwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:06 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut

Berita Terbaru