Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee ditahan polisi usai diperiksa selama 4 jam, Jumat (6/3/2026). Foto: Ist.

Dokter Richard Lee ditahan polisi usai diperiksa selama 4 jam, Jumat (6/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan pada Jumat malam (6/3/2026) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dokter Richard Lee Diperiksa Empat Jam oleh Penyidik

Richard Lee sebelumnya diperiksa selama sekitar empat jam oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz yang dikenal dengan nama Doktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap Richard Lee dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Budi, penyidik setidaknya melontarkan 29 pertanyaan terkait perkara yang sedang ditangani. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk maupun layanan perawatan kecantikan.

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik kemudian melakukan gelar perkara internal. Dari hasil pertimbangan penyidik, diputuskan bahwa Richard Lee perlu dilakukan penahanan.

Budi menjelaskan salah satu alasan penahanan adalah karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Beberapa kali Richard Lee disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan dari penyidik.

Ia tercatat tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. Pada waktu yang sama, Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung di akun media sosial TikTok miliknya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/marwan-dieksekusi-kejati-babel-sempat-melawan-dan-mengamuk/

Selain itu, tersangka juga disebut mangkir dari kewajiban wajib lapor yang telah ditentukan penyidik. Ketidakhadiran tersebut terjadi pada 23 Februari 2026 dan kembali terulang pada 5 Maret 2026.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan menahan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB pada malam hari.

Sebelum ditempatkan di ruang tahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Biddokes kepolisian. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.

Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kondisi Richard Lee dalam keadaan normal sehingga dinilai layak menjalani penahanan. Ia juga dinyatakan dapat menjalankan aktivitas seperti biasa selama masa penahanan.

Sementara itu, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang perawatan kecantikan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan
Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten
Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda
Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026
Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA
Noel Berang: Sebut ‘Sultan Kemnaker’ Tak Layak Jadi Saksi Mahkota, Layak Dihukum Mati
Tragedi Berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun: Nus Kei Tewas Ditikam Akibat Dendam Masa Lalu
Kebon Pala Terendam Banjir 1,75 Meter: Warga Mulai Mengungsi Akibat Luapan Sungai Ciliwung

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 16:22 WIB

Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten

Rabu, 22 April 2026 - 14:06 WIB

Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda

Rabu, 22 April 2026 - 13:45 WIB

Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026

Senin, 20 April 2026 - 14:52 WIB

Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA

Berita Terbaru