Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Capai USD 113 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus korupsi LNG, 9 Maret 2026. Foto: Ist.

Sidang kasus korupsi LNG, 9 Maret 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di lingkungan PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3/2026). Dalam persidangan tersebut, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aurora Magdalena mengungkapkan besarnya kerugian keuangan negara yang timbul dari transaksi pengadaan gas alam cair tersebut.

Kerugian Negara

Aurora dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli untuk menjelaskan hasil audit investigatif BPK terkait kerugian negara. Ia menyebutkan bahwa total kerugian yang dialami PT Pertamina dalam perkara ini mencapai USD 113.839.186,60 atau sekitar Rp 1,9 triliun jika dikonversi dengan kurs saat ini.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan langsung kepada Aurora mengenai jumlah kerugian tersebut. Aurora kemudian membenarkan angka yang tercantum dalam laporan audit investigatif yang dilakukan lembaganya.

Menurut Aurora, nilai kerugian itu berasal dari perhitungan berbagai transaksi pengadaan LNG yang dilakukan Pertamina dalam periode 2020 hingga 2021. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan pembelian kargo gas dari perusahaan luar negeri yang kemudian dijual kembali dengan nilai lebih rendah.

Aurora menjelaskan bahwa dalam kontrak pengadaan LNG, setiap kargo memiliki nilai dan volume yang berbeda-beda. Karena itu, perhitungan kerugian juga dilakukan secara rinci untuk setiap pengiriman kargo yang dilakukan.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Dorong Pemerintah Tetapkan Bencana di Sumatera Sebagai Bencana Nasional

Ia mengatakan pengiriman LNG dari perusahaan pemasok telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya. Dalam praktiknya, Pertamina memiliki opsi untuk mengambil atau tidak mengambil kargo yang telah dijadwalkan tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/terseret-kasus-korupsi-kadis-ukm-sumut-mundur/

Namun, apabila Pertamina memutuskan tidak mengambil kargo yang telah dijadwalkan, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pemasok paling lambat dua bulan sebelum jadwal pengiriman.

Selain Aurora, jaksa juga menghadirkan auditor BPK lainnya, Arlin Gunawan Siregar, sebagai ahli dalam persidangan tersebut. Arlin memberikan penjelasan terkait metode perhitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan LNG.

Arlin menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak harus menunggu hingga kontrak kerja sama selesai. Dalam kontrak LNG tersebut, masa kerja sama berlangsung hingga 20 tahun.

Menurutnya, kerugian dapat dihitung berdasarkan setiap kargo yang telah diperdagangkan. Dengan demikian, auditor dapat langsung melakukan perhitungan tanpa harus menunggu keseluruhan masa kontrak berakhir.

Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara serupa.

BACA JUGA:  Skandal Chromebook: Nadiem Bantah Tuduhan Kerugian Negara

Jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Dalam dakwaan tersebut disebutkan Karen Agustiawan diduga menerima keuntungan pribadi lebih dari Rp 1 miliar serta USD 104.016 dari proyek pengadaan LNG tersebut.

Selain itu, jaksa juga menyebut perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC memperoleh keuntungan besar dari kontrak pengadaan LNG dengan nilai mencapai USD 113 juta.

Pengadaan LNG dari perusahaan Amerika Serikat tersebut dilakukan dengan alasan keterbatasan pasokan gas dalam negeri. Pertamina saat itu berupaya mengamankan pasokan energi melalui kontrak pembelian LNG jangka panjang.

Namun dalam praktiknya, pembelian LNG dilakukan tanpa analisis keekonomian yang matang dan tanpa kepastian pembeli di pasar domestik. Kondisi ini menyebabkan kelebihan pasokan LNG sehingga Pertamina harus menjual kembali sebagian kargo ke pasar luar negeri dengan harga lebih rendah.

Akibat transaksi tersebut, negara dinilai mengalami kerugian besar yang kini tengah diproses melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi yang menyita perhatian publik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban
Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos
KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor
Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober
Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding
Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK
Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WIB

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 September 2026 - 14:44 WIB

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WIB

Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober

Kamis, 17 September 2026 - 12:05 WIB

Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB