Program Jaga Desa Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani. Foto: Ist

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani. Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Reda Manthovani menegaskan bahwa program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bukanlah instrumen untuk mengkriminalisasi aparatur desa. Program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut justru bertujuan memberikan rasa aman kepada perangkat desa dalam mengelola anggaran dan menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Program Jaga Desa Fokus Pendampingan Hukum Aparatur

Reda yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menegaskan bahwa program Jaga Desa dirancang sebagai langkah preventif agar aparatur desa tidak terjerat masalah hukum. Menurutnya, pendampingan hukum menjadi kunci penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan Reda saat menghadiri rapat konsolidasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang yang digelar di Lemo Hotel, Jumat (13/3/2026). Kegiatan itu menjadi forum diskusi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan desa terkait penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam forum tersebut, Reda menekankan bahwa peran jaksa dalam program Jaga Desa lebih menitikberatkan pada fungsi pencegahan. Jaksa hadir memberikan bimbingan hukum kepada aparatur desa agar mereka memahami berbagai regulasi yang terus berkembang.

BACA JUGA:  RKUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, DPR Akui Tak Semua Aspirasi Terakomodasi

Menurutnya, banyak kasus yang menjerat perangkat desa berawal dari kesalahan administrasi atau kurangnya pemahaman terhadap aturan penggunaan anggaran desa. Oleh karena itu, pendampingan hukum menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi pelanggaran.

“Program ini tidak bertujuan mencari kesalahan. Sebaliknya, Jaga Desa hadir untuk memastikan aparatur desa dapat bekerja dengan aman dan sesuai koridor hukum,” ujar Reda dalam keterangannya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ramadan-berbagi-kemenimipas-sumut-salurkan-2-000-paket-sembako-untuk-warga-medan/

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Moch Maesyal Rasyid selaku Bupati Tangerang, serta Bernadeta Maria Erna Elastiyani yang menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten. Selain itu, hadir pula jajaran pengurus Abpednas dari berbagai desa di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan. Menurutnya, keberadaan jaksa sebagai mitra konsultasi hukum sangat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

BACA JUGA:  Sidang Kasus K3: Pembelaan Noel, Praktik Korupsi Sudah Ada Sebelum Menjabat

Ia menilai pendampingan hukum yang diberikan melalui program tersebut dapat meningkatkan rasa percaya diri para kepala desa dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kajati Banten menegaskan pihaknya siap mendukung implementasi program Jaga Desa di wilayahnya. Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen membuka ruang komunikasi yang luas bagi aparatur desa yang membutuhkan konsultasi hukum.

Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi desa diharapkan mampu menciptakan iklim pembangunan desa yang sehat dan transparan. Dengan begitu, pembangunan desa dapat berjalan optimal tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap persoalan hukum.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap pengelolaan dana desa dapat semakin akuntabel, sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Program Jaga Desa Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Sasar 20.000 Peserta
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kg Sabu, Lima Tersangka Diamankan
Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare, Dua Tersangka Diamankan
Sengkarut Sekolah Rakyat: Desain Dikebut, Anggaran Macet, dan Jeritan Arsitek yang Belum Dibayar
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Lanjutan Proses Berkas P21
Pernyataan Sony Sonjaya Diragukan Kredibilitasnya, Pengunduran Diri Kuasa Hukum Perkuat Keraguan Publik
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Tuding Ada Intervensi Politik
Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 Persen, Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:36 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Sasar 20.000 Peserta

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:41 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kg Sabu, Lima Tersangka Diamankan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:10 WIB

Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:46 WIB

Sengkarut Sekolah Rakyat: Desain Dikebut, Anggaran Macet, dan Jeritan Arsitek yang Belum Dibayar

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Lanjutan Proses Berkas P21

Berita Terbaru