Pencegahan Gratifikasi Sumut Dipertegas Surat Edaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap saat menjadi narasumber pada Webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Sesi II Tahun 2026 bertema Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Senin (16/3/2026). Foto: Ist.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap saat menjadi narasumber pada Webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Sesi II Tahun 2026 bertema Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Senin (16/3/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Bobby Nasution menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tentang pencegahan gratifikasi Sumut menjelang hari raya. Kebijakan ini menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.

Pencegahan Gratifikasi Sumut Jadi Komitmen Integritas ASN

Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Maret 2026 tersebut menegaskan pentingnya mencegah konflik kepentingan serta meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mematuhi regulasi yang berlaku sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari kesadaran individu.

Menurutnya, integritas bukan hanya soal aturan, tetapi juga berkaitan dengan nilai kejujuran yang harus tertanam dalam diri setiap aparatur.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh BPSDM Sumatera Utara dengan tema penguatan integritas dan penolakan gratifikasi.
Kegiatan tersebut digelar secara daring dan diikuti oleh ribuan ASN dari berbagai daerah di Sumatera Utara, Senin (16/3/2026).

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Bobby Nasution Gerak Cepat Berantas Pungli di Sidebuk-Debuk, Kerahkan Personel Gabungan Jaga 24 Jam

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pju-jalan-sultan-serdang-diperbaiki-demi-keselamatan-pengguna/

Sulaiman menekankan bahwa pemahaman tentang gratifikasi harus menjadi pengetahuan dasar bagi setiap ASN, termasuk batasan serta kewajiban pelaporannya.

Ia menilai forum webinar menjadi sarana penting untuk membangun kesadaran serta memperkuat karakter birokrasi yang berintegritas.

Para peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan tersebut secara aktif dan menjadikannya sebagai ruang refleksi dalam meningkatkan profesionalitas.

Sulaiman juga mengingatkan bahwa setiap aparatur harus berani menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, ASN diminta bekerja sesuai aturan, menjaga akuntabilitas, serta memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

Sementara itu, Widyaiswara dari Komisi Pemberantasan Korupsi Manoto Togatorop menjelaskan pentingnya menjaga integritas dalam kehidupan profesional maupun pribadi.

BACA JUGA:  Cegah Penurunan Minat Belajar, Bobby Nasution Serahkan 50 Unit Laptop dan Wifi Gratis di Sekolah

Ia menyebut integritas dapat dibangun melalui berbagai langkah, seperti menjaga reputasi, memperkuat nilai dalam tim, serta meningkatkan kesadaran dalam penggunaan media sosial.

Manoto juga menjelaskan bahwa gratifikasi terbagi dalam dua kategori, yakni yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Webinar tersebut turut diisi dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan ribuan ASN dari 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur semakin memahami pentingnya pencegahan gratifikasi serta mampu menerapkannya dalam tugas sehari-hari demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Pencegahan Gratifikasi Sumut Dipertegas Surat Edaran”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Surya: Aspirasi Hasil Reses DPRD Sumut Jadi Prioritas Pembangunan Pemprov Sumut
Bobby Nasution Sambut Kapolda Sumut Baru Irjen Sonny Irawan, Tegaskan Sinergi Forkopimda Diperkuat
Listrik Perdesaan Sumut: Sinergi Pemprov–ESDM–PLN Tuntaskan 106 Lokasi, Target Rasio Elektrifikasi 100%
Harga Cabai Naik Meski Sumut Surplus, Pemprov Amankan Pasokan Dulu Sebelum Keluar Daerah
PKKMB UNIVA Medan 2026, Sahmurad: HIMMAH Harus Bangun Generasi Tangguh, Berkarakter dan Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045
Wagub Sumut Surya Lantik 188 Pejabat, Tekankan Sinergi & Kerja Nyata Demi Pelayanan Publik
Wagub Sumut Surya: Sinergi TNI-Rakyat Kunci Jaga Kedaulatan NKRI di HUT ke-81 TNI
Breaking News: Kabar OTT KPK di Sumut Beredar, Juru Bicara: Belum Ada Informasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Bobby Nasution Sambut Kapolda Sumut Baru Irjen Sonny Irawan, Tegaskan Sinergi Forkopimda Diperkuat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Listrik Perdesaan Sumut: Sinergi Pemprov–ESDM–PLN Tuntaskan 106 Lokasi, Target Rasio Elektrifikasi 100%

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Harga Cabai Naik Meski Sumut Surplus, Pemprov Amankan Pasokan Dulu Sebelum Keluar Daerah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PKKMB UNIVA Medan 2026, Sahmurad: HIMMAH Harus Bangun Generasi Tangguh, Berkarakter dan Inovatif Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Wagub Sumut Surya Lantik 188 Pejabat, Tekankan Sinergi & Kerja Nyata Demi Pelayanan Publik

Berita Terbaru