Usulan Pelarangan Penggunaan Vape Media Peredaran Narkotika

Selasa, 7 April 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran BNN saat Raker bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Foto: Ist.

Jajaran BNN saat Raker bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi melayangkan usulan pelarangan penggunaan vape yang sangat revolusioner untuk menghentikan peredaran rokok elektronik di tanah air guna membendung celah kriminalitas. Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa langkah ekstrem ini didasari oleh temuan fakta lapangan mengenai maraknya penyalahgunaan media elektronik yang kian mengkhawatirkan.

Usulan Pelarangan Penggunaan Vape: Antisipasi Penyalahgunaan Liquid Cairan Zat Psikotropika

Usulan itu dilayangkan Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam Raker Komisi III DPR membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026). Suyudi mengatakan pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Narkotika, Suyudi memaparkan hasil investigasi laboratorium yang mendalam. Berdasarkan pengujian terhadap ratusan sampel cairan pemantik asap tersebut, ditemukan bukti otentik bahwa perangkat teknologi ini telah beralih fungsi menjadi sarana konsumsi zat terlarang secara terselubung.

Data laboratorium pusat BNN menunjukkan bahwa dari 341 sampel cairan yang diuji, terdapat belasan sampel yang positif mengandung cannabinoid sintetik yang sangat berbahaya. Tidak hanya itu, tim ahli juga menemukan kandungan metamfetamin atau sabu serta puluhan sampel lainnya yang terbukti dicampur dengan zat etomidate atau obat bius medis.

Kondisi ini dipandang sebagai ancaman serius bagi ketahanan nasional, terutama mengingat perkembangan zat psikoaktif baru yang bergerak sangat dinamis di pasar gelap. Saat ini, tercatat ada lebih dari seribu jenis zat psikoaktif baru di dunia, di mana ratusan di antaranya telah teridentifikasi mulai merambah pasar ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Tan Kian Berstatus Saksi, Bukan Tersangka dalam Kasus Korupsi

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/aliran-dana-sogokan-proyek-perkeretaapian-terkuak-di-sidang/

Pemerintah sendiri sebenarnya telah memberikan respons hukum melalui Peraturan Menteri Kesehatan yang menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan dua. Namun, pengetatan aturan tersebut dinilai belum cukup efektif selama media konsumsinya, yakni rokok elektronik, masih dijual bebas tanpa pengawasan yang ketat di masyarakat.

Suyudi memberikan ilustrasi analogi bahwa rokok elektronik kini memiliki fungsi yang serupa dengan bong atau alat isap pada penggunaan sabu-sabu. Jika media perantaranya tidak dilarang secara total, maka upaya pemutusan rantai peredaran gelap narkotika jenis baru akan selalu menemui jalan buntu dan terus memakan korban jiwa.

Langkah pelarangan ini sebenarnya bukan hal yang baru di kawasan Asia Tenggara, mengingat beberapa negara tetangga telah lebih dulu menerapkannya. Negara-negara seperti Singapura, Thailand, hingga Vietnam telah mengilegalkan perangkat ini demi melindungi kesehatan publik dan mencegah infiltrasi narkotika melalui cara-cara yang tampak modern.

BNN menaruh harapan besar agar DPR dapat mengakomodasi usulan pelarangan total ini ke dalam kerangka hukum RUU Narkotika dan Psikotropika yang sedang digodok. Dengan menutup pintu bagi masuknya perangkat elektronik ini, pemerintah dapat secara signifikan menekan angka penyalahgunaan obat bius yang disamarkan dalam bentuk aroma buah-buahan.

BACA JUGA:  Jengkol Jadi Kedok, Kiriman Sabu Digagalkan

Selain aspek penegakan hukum, usulan ini juga mempertimbangkan proteksi terhadap generasi muda yang menjadi target pasar utama produk-produk asap elektrik tersebut. Remaja seringkali tidak menyadari bahwa di balik kemasan yang menarik, terdapat risiko kontaminasi zat adiktif yang dapat merusak sistem saraf pusat mereka secara permanen.

Pihak otoritas keamanan menilai bahwa efektivitas pemberantasan narkoba sangat bergantung pada kemampuan negara dalam mengantisipasi tren media konsumsi yang berubah-ubah. Inovasi para bandar dalam menyisipkan racun ke dalam gaya hidup urban harus dijawab dengan kebijakan yang tegas dan tanpa kompromi demi masa depan bangsa.

Diskusi di parlemen diharapkan melahirkan konsensus yang kuat untuk mendukung visi Indonesia bersih dari narkoba melalui pembatasan akses alat-alat pendukungnya. Pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan dan bandara juga akan diperketat seiring dengan rencana pemberlakuan aturan pelarangan ini jika nantinya disepakati menjadi undang-undang.

Melalui koordinasi lintas sektoral, BNN optimis bahwa penutupan ruang gerak bagi pengguna media elektrik ini akan berdampak positif pada penurunan angka kriminalitas terkait narkotika. Ketegasan pemerintah dalam urusan ini menjadi bukti nyata bahwa keselamatan dan kesehatan warga negara berada di atas kepentingan bisnis manapun yang beredar. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Uji Tuntas HAM dan Pengawasan DPR dalam Implementasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Presiden Prabowo Belum Terima Usulan Nama Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Putar Uang Rp 223 Triliun Per Tahun, Salurkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran
KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Polri Tegaskan Tan Kian Berstatus Saksi, Bukan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Seleksi Wawancara PVN Batch 3 Berlangsung 10–15 Juli 2026, Ini Ketentuannya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:23 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Uji Tuntas HAM dan Pengawasan DPR dalam Implementasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

Presiden Prabowo Belum Terima Usulan Nama Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 - 14:00 WIB

Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Putar Uang Rp 223 Triliun Per Tahun, Salurkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Senin, 13 Juli 2026 - 13:33 WIB

KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 - 12:09 WIB

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Berita Terbaru

Kabupaten Deli Serdang

Polresta Deli Serdang Mengamankan Pelaku Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu

Senin, 13 Jul 2026 - 17:25 WIB