Usulan Pelarangan Penggunaan Vape Media Peredaran Narkotika

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran BNN saat Raker bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Foto: Ist.

Jajaran BNN saat Raker bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi melayangkan usulan pelarangan penggunaan vape yang sangat revolusioner untuk menghentikan peredaran rokok elektronik di tanah air guna membendung celah kriminalitas. Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa langkah ekstrem ini didasari oleh temuan fakta lapangan mengenai maraknya penyalahgunaan media elektronik yang kian mengkhawatirkan.

Usulan Pelarangan Penggunaan Vape: Antisipasi Penyalahgunaan Liquid Cairan Zat Psikotropika

Usulan itu dilayangkan Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam Raker Komisi III DPR membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026). Suyudi mengatakan pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Narkotika, Suyudi memaparkan hasil investigasi laboratorium yang mendalam. Berdasarkan pengujian terhadap ratusan sampel cairan pemantik asap tersebut, ditemukan bukti otentik bahwa perangkat teknologi ini telah beralih fungsi menjadi sarana konsumsi zat terlarang secara terselubung.

Data laboratorium pusat BNN menunjukkan bahwa dari 341 sampel cairan yang diuji, terdapat belasan sampel yang positif mengandung cannabinoid sintetik yang sangat berbahaya. Tidak hanya itu, tim ahli juga menemukan kandungan metamfetamin atau sabu serta puluhan sampel lainnya yang terbukti dicampur dengan zat etomidate atau obat bius medis.

BACA JUGA:  Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Kondisi ini dipandang sebagai ancaman serius bagi ketahanan nasional, terutama mengingat perkembangan zat psikoaktif baru yang bergerak sangat dinamis di pasar gelap. Saat ini, tercatat ada lebih dari seribu jenis zat psikoaktif baru di dunia, di mana ratusan di antaranya telah teridentifikasi mulai merambah pasar ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/aliran-dana-sogokan-proyek-perkeretaapian-terkuak-di-sidang/

Pemerintah sendiri sebenarnya telah memberikan respons hukum melalui Peraturan Menteri Kesehatan yang menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan dua. Namun, pengetatan aturan tersebut dinilai belum cukup efektif selama media konsumsinya, yakni rokok elektronik, masih dijual bebas tanpa pengawasan yang ketat di masyarakat.

Suyudi memberikan ilustrasi analogi bahwa rokok elektronik kini memiliki fungsi yang serupa dengan bong atau alat isap pada penggunaan sabu-sabu. Jika media perantaranya tidak dilarang secara total, maka upaya pemutusan rantai peredaran gelap narkotika jenis baru akan selalu menemui jalan buntu dan terus memakan korban jiwa.

Langkah pelarangan ini sebenarnya bukan hal yang baru di kawasan Asia Tenggara, mengingat beberapa negara tetangga telah lebih dulu menerapkannya. Negara-negara seperti Singapura, Thailand, hingga Vietnam telah mengilegalkan perangkat ini demi melindungi kesehatan publik dan mencegah infiltrasi narkotika melalui cara-cara yang tampak modern.

BNN menaruh harapan besar agar DPR dapat mengakomodasi usulan pelarangan total ini ke dalam kerangka hukum RUU Narkotika dan Psikotropika yang sedang digodok. Dengan menutup pintu bagi masuknya perangkat elektronik ini, pemerintah dapat secara signifikan menekan angka penyalahgunaan obat bius yang disamarkan dalam bentuk aroma buah-buahan.

BACA JUGA:  Pembentukan BNN Kota Medan: Langkah Konkret Pemko Medan dalam Mengatasi Narkoba

Selain aspek penegakan hukum, usulan ini juga mempertimbangkan proteksi terhadap generasi muda yang menjadi target pasar utama produk-produk asap elektrik tersebut. Remaja seringkali tidak menyadari bahwa di balik kemasan yang menarik, terdapat risiko kontaminasi zat adiktif yang dapat merusak sistem saraf pusat mereka secara permanen.

Pihak otoritas keamanan menilai bahwa efektivitas pemberantasan narkoba sangat bergantung pada kemampuan negara dalam mengantisipasi tren media konsumsi yang berubah-ubah. Inovasi para bandar dalam menyisipkan racun ke dalam gaya hidup urban harus dijawab dengan kebijakan yang tegas dan tanpa kompromi demi masa depan bangsa.

Diskusi di parlemen diharapkan melahirkan konsensus yang kuat untuk mendukung visi Indonesia bersih dari narkoba melalui pembatasan akses alat-alat pendukungnya. Pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan dan bandara juga akan diperketat seiring dengan rencana pemberlakuan aturan pelarangan ini jika nantinya disepakati menjadi undang-undang.

Melalui koordinasi lintas sektoral, BNN optimis bahwa penutupan ruang gerak bagi pengguna media elektrik ini akan berdampak positif pada penurunan angka kriminalitas terkait narkotika. Ketegasan pemerintah dalam urusan ini menjadi bukti nyata bahwa keselamatan dan kesehatan warga negara berada di atas kepentingan bisnis manapun yang beredar. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Pastikan Tak Ada Keterlibatan Internal dalam Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Oditur Militer Minta Tolak Pembelaan 3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Sidang Kasus K3: Pembelaan Noel, Praktik Korupsi Sudah Ada Sebelum Menjabat
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Melainkan Akibat Cuaca Ekstrem
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit PT QSS, Termasuk ASN ESDM
PLN Minta Maaf Padam Listrik Massal di Sumatera, Cuaca Buruk dan Banjir Bandang Jadi Penyebab
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Bertugas dalam Misi Perdamaian UNIFIL di Lebanon
Menteri Keuangan Purbaya Targetkan Rupiah Menguat Kembali ke Level Rp15.000 per Dolar AS

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:49 WIB

BGN Pastikan Tak Ada Keterlibatan Internal dalam Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 14:17 WIB

Oditur Militer Minta Tolak Pembelaan 3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

Sidang Kasus K3: Pembelaan Noel, Praktik Korupsi Sudah Ada Sebelum Menjabat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:01 WIB

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit PT QSS, Termasuk ASN ESDM

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:46 WIB

PLN Minta Maaf Padam Listrik Massal di Sumatera, Cuaca Buruk dan Banjir Bandang Jadi Penyebab

Berita Terbaru