Kerugian Rp1,5 T Kasus Chromebook Terungkap di Sidang Nadiem

Senin, 13 April 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Dedy Nurmawan Susilo saat menjadi ahli di ruang sidang dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin (13/4/2026). Foto: Ist.

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Dedy Nurmawan Susilo saat menjadi ahli di ruang sidang dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin (13/4/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kerugian negara akibat pengadaan laptop berbasis Chromebook selama periode 2020-2022 mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,5 triliun. Angka ini diungkapkan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo, saat bersaksi di persidangan.

BPKP Rinci Kerugian Negara Kasus Chromebook

Kesaksian Dedy Nurmawan Susilo disampaikan pada Senin (13/4/2026) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Dedy merinci perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp1,5 triliun tersebut.

“Kami break down untuk 2020 itu kerugiannya sebesar Rp127,9 miliar,” jawab Dedy, merinci kerugian pada tahun pertama. “Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp544,596 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,304 miliar,” lanjutnya.

“Sehingga total dari tiga tahun tadi dari 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun,” pungkas Dedy, menegaskan total kerugian negara dari pengadaan Chromebook.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Tuduh Manipulasi Fakta Hingga Tidur Saat Sidang

Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar

Sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlah yang diduga diperkaya mencapai Rp809.596.125.000 atau sekitar Rp809 miliar.

Angka ini terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa saat itu.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/tuntutan-kasus-lng-dibacakan-rp173-miliar-negara-dirugikan/

Jaksa menyatakan dugaan perbuatan melawan hukum ini dilakukan Nadiem bersama beberapa pihak lain. Mereka adalah mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Selain itu, Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, total terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

BACA JUGA:  Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Kembali, Kolom Abu Setinggi 1.500 Meter Mengarah Barat

Total Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Jaksa lebih lanjut merinci bahwa kerugian negara dalam perkara ini secara keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun. Perhitungan ini mencakup angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun).

Selain itu, kerugian juga berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar). Perhitungan ini menggunakan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Kesaksian BPKP ini menjadi bukti penting dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pihak Nadiem Makarim sendiri sebelumnya telah menyampaikan bahwa kesehatannya menurun selama persidangan kasus ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran besar. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB