Kerugian Rp1,5 T Kasus Chromebook Terungkap di Sidang Nadiem

Kerugian
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Dedy Nurmawan Susilo saat menjadi ahli di ruang sidang dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin (13/4/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kerugian negara akibat pengadaan laptop berbasis Chromebook selama periode 2020-2022 mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,5 triliun. Angka ini diungkapkan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo, saat bersaksi di persidangan.

BPKP Rinci Kerugian Negara Kasus Chromebook

Kesaksian Dedy Nurmawan Susilo disampaikan pada Senin (13/4/2026) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Dedy merinci perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp1,5 triliun tersebut.

“Kami break down untuk 2020 itu kerugiannya sebesar Rp127,9 miliar,” jawab Dedy, merinci kerugian pada tahun pertama. “Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp544,596 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,304 miliar,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

“Sehingga total dari tiga tahun tadi dari 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun,” pungkas Dedy, menegaskan total kerugian negara dari pengadaan Chromebook.

Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar

Sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlah yang diduga diperkaya mencapai Rp809.596.125.000 atau sekitar Rp809 miliar.

Angka ini terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa saat itu.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/tuntutan-kasus-lng-dibacakan-rp173-miliar-negara-dirugikan/

Jaksa menyatakan dugaan perbuatan melawan hukum ini dilakukan Nadiem bersama beberapa pihak lain. Mereka adalah mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Selain itu, Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, total terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Pos terkait