Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Marjani dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif, Marjani Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau
“Hari ini Senin (13/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan pemerasan/Permintaan/Penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya. Pemanggilan ini menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut.
Materi spesifik yang akan digali tim penyidik dari keterangan Marjani belum diungkapkan. Budi Prasetyo hanya mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Marjani telah memenuhi panggilan KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan Marjani sebagai tersangka pada Senin, 9 Maret 2026.
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (9/3/2026).
“Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” sambungnya, mengindikasikan kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/lima-petinggi-biro-travel-haji-diperiksa-kpk-terkait-kasus-kuota/
Berkas Abdul Wahid Cs Telah P21, Lanjut ke Tahap Penuntutan
Dalam perkara ini, KPK menyatakan bahwa berkas penyidikan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas tersebut kini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.







