Ajudan Gubernur Riau Nonaktif, Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Senin, 13 April 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memanggil ajudan Gubernur Riau nonaktif sebagai tersangka kasus pemerasan. Foto: Ist.

KPK memanggil ajudan Gubernur Riau nonaktif sebagai tersangka kasus pemerasan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Marjani dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif, Marjani Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau

“Hari ini Senin (13/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan pemerasan/Permintaan/Penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya. Pemanggilan ini menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut.

Materi spesifik yang akan digali tim penyidik dari keterangan Marjani belum diungkapkan. Budi Prasetyo hanya mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Marjani telah memenuhi panggilan KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan Marjani sebagai tersangka pada Senin, 9 Maret 2026.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (9/3/2026).

BACA JUGA:  Jalur Korupsi DJKA: KPK Kejar Mantan Menhub

“Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” sambungnya, mengindikasikan kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/lima-petinggi-biro-travel-haji-diperiksa-kpk-terkait-kasus-kuota/

Berkas Abdul Wahid Cs Telah P21, Lanjut ke Tahap Penuntutan

Dalam perkara ini, KPK menyatakan bahwa berkas penyidikan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas tersebut kini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah M. Arief Setiawan (MAS), selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

“Hari ini, Senin (2/3/2026), Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (2/3/2026).

BACA JUGA:  Kantor dan Rumah Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina Digeledah KPK

Penetapan tersangka Marjani sebagai ajudan Gubernur Riau nonaktif menunjukkan bahwa KPK terus mendalami peran setiap individu yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Pemeriksaan Marjani sebagai tersangka diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah.

Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi perhatian publik, khususnya di Provinsi Riau, terkait upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Tetap Siaga Level III
Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG
Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan
1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri
Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:01 WIB

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Kamis, 10 September 2026 - 12:02 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Tetap Siaga Level III

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan

Selasa, 8 September 2026 - 16:51 WIB

1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru