Noel Berang: Sebut ‘Sultan Kemnaker’ Tak Layak Jadi Saksi Mahkota, Layak Dihukum Mati

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: Ist.

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Tensi panas menyelimuti persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menyeret sejumlah pejabat kementerian. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, melontarkan kritik pedas terhadap langkah hukum terdakwa Irvian Bobby Mahendro. Noel menilai pria yang dijuluki “Sultan Kemnaker” tersebut sama sekali tidak memenuhi kualifikasi untuk memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota.

Menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026), Noel menyatakan bahwa status saksi mahkota seharusnya diberikan kepada terdakwa dengan peran paling ringan. Menurut pandangannya, Bobby justru merupakan aktor intelektual yang memiliki peran paling berat dalam skandal korupsi tersebut. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru yang mengatur syarat ketat bagi seorang terdakwa untuk menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.

Noel secara blak-blakan menyebut bahwa Bobby lebih pantas dijatuhi hukuman mati daripada diberikan keringanan hukuman melalui skema saksi mahkota. Kemarahan Noel ini didasari oleh skala dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bobby selama menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3. Ia merasa keadilan tidak akan tegak jika aktor utama justru berlindung di balik status saksi kunci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Noel mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan Bobby dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terstruktur. Ia membeberkan informasi mengenai adanya rekening penampungan hasil pemerasan yang menggunakan nama-nama orang terdekat Bobby untuk menyamarkan jejak transaksi. Noel mengklaim dana haram tersebut tersebar di beberapa rekening dengan nominal yang sangat fantastis hingga mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Secara rinci, Noel menyebutkan bahwa ditemukan aliran dana sekitar Rp20-an miliar yang disimpan di rekening milik asisten rumah tangga atau pembantu Bobby. Tidak hanya itu, ipar dari sang “Sultan Kemnaker” tersebut juga diduga menampung dana hasil kejahatan dengan nilai mencapai lebih dari Rp30 miliar. Fakta-fakta inilah yang membuat Noel merasa Bobby tidak pantas mendapatkan perlakuan khusus dalam persidangan.

Selain soal rekening gendut, aset mewah milik Bobby juga menjadi sorotan tajam. Noel menegaskan bahwa berbagai kendaraan mewah, baik mobil maupun motor yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan bukti nyata dari gaya hidup hedonis yang dibiayai dari uang hasil pemerasan. Sebelumnya, beberapa aset tersebut sempat dikaitkan dengan pihak lain, namun Noel meyakini semua itu milik Bobby.

Dalam suasana penuh sindiran, Noel menantang Bobby untuk memberikan keterangan yang jujur jika memang permohonannya dikabulkan hakim. Ia berharap “nyanyian” atau pengakuan Bobby di hadapan majelis hakim tidak hanya sekadar upaya menyelamatkan diri sendiri. Noel mendesak agar penegak hukum melihat fakta-fakta kejahatan ini secara utuh dan tidak terjebak dalam narasi yang dibangun oleh pihak Bobby.

Pihak Irvian Bobby Mahendro sendiri telah mengajukan diri secara resmi sebagai saksi mahkota pada persidangan sebelumnya, Kamis (16/4/2026). Di hadapan majelis hakim, Bobby menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian terhadap 10 terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama. Langkah ini diambil Bobby dengan dalih ingin membantu mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut secara transparan.

Ironisnya, salah satu dari 10 terdakwa yang akan diberikan kesaksian oleh Bobby adalah Immanuel Ebenezer sendiri. Hal inilah yang memicu reaksi keras dari Noel, yang merasa Bobby sedang mencoba melakukan manuver hukum untuk memojokkan pihak lain sementara dirinya sendiri berlumuran bukti kejahatan. Perseteruan antara mantan atasan dan bawahan ini kini menjadi pusat perhatian publik di pengadilan.

BACA JUGA:  Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Kasus pemerasan sertifikasi K3 ini memang telah menjadi perhatian luas sejak awal tahun 2026. Penangkapan para pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap praktik lancung yang merugikan banyak pihak di sektor industri. Sebutan “Sultan Kemnaker” yang melekat pada Bobby seolah menjadi simbol dari korupsi yang sistematis di tubuh birokrasi yang seharusnya melindungi tenaga kerja.

Masyarakat kini menunggu keputusan majelis hakim apakah akan menerima permohonan Bobby sebagai saksi mahkota atau mengikuti logika hukum yang disampaikan oleh Noel. Jika dikabulkan, keterangan Bobby akan sangat krusial dalam menentukan nasib para terdakwa lainnya. Namun, jika ditolak, posisi Bobby akan semakin terpojok dengan tumpukan bukti pencucian uang yang telah dibeberkan ke hadapan publik.

Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas pengadilan tipikor dalam menangani skandal besar di pemerintahan. Di tengah berakhirnya gencatan senjata di Timur Tengah dan situasi global yang tidak menentu, isu korupsi domestik seperti ini tetap menjadi prioritas utama rakyat Indonesia. Semua mata kini tertuju pada ketukan palu hakim yang akan menentukan derajat keadilan bagi sang “Sultan Kemnaker”. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya: Satu Pasien Meninggal, Puluhan Lainnya Dievakuasi
MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen
Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan
Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral
Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur
Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:03 WIB

Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya: Satu Pasien Meninggal, Puluhan Lainnya Dievakuasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIB

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:36 WIB

Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

Berita Terbaru