Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua penikam Nus Kei ditahan di Rutan Polda Maluku usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Ist.

Dua penikam Nus Kei ditahan di Rutan Polda Maluku usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Ist.

Ambon-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara secara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Langkah ini diambil terkait kasus penikaman yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora, yang akrab disapa Nus Kei. Pengiriman SPDP ini merupakan bagian penting dari koordinasi resmi antara kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik ini.

SPDP dikirimkan untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta menjaga transparansi dalam penanganan kasus ini. Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menjelaskan bahwa penyerahan SPDP adalah mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana.

“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujar Kombes Rositah Umasugi pada Rabu (22/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara yang saat ini disidik oleh Polres Maluku Tenggara berkaitan dengan dugaan tindak pidana berat terhadap nyawa. Hal ini mencakup unsur pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Selain itu, Pasal 458 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, juga relevan dalam kasus ini.

Kasus ini berawal dari peristiwa tragis penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026, di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara. Insiden tersebut menyebabkan korban, Nus Kei, meninggal dunia di tempat. Aparat kepolisian segera bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Respons cepat kepolisian membuahkan hasil. Dalam waktu yang relatif singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan prosedur administrasi yang ketat, termasuk pemeriksaan kesehatan, kedua terduga pelaku tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, pada tanggal 22 April 2026, penyidik Polres Maluku Tenggara melanjutkan proses penanganan perkara dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Dokumen ini menjadi dasar resmi untuk koordinasi penuntutan oleh kejaksaan dan pengawalan berkas perkara hingga mencapai tahap persidangan di pengadilan.

Kombes Rositah Umasugi menegaskan kembali bahwa seluruh tahapan dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, mengedepankan prinsip transparansi, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selama proses pengiriman SPDP berlangsung, situasi di wilayah Maluku Tenggara dilaporkan dalam kondisi aman dan lancar. Tidak ada kendala berarti yang dihadapi oleh aparat kepolisian maupun pihak kejaksaan dalam menjalankan tugas mereka.

Kepolisian juga memberikan jaminan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Maluku Tenggara secara keseluruhan tetap kondusif. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat yang berwenang.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Pihak berwenang terus berupaya memastikan bahwa pelaku tindak pidana berat ini dapat diproses secara adil dan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten
Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda
Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026
Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA
Noel Berang: Sebut ‘Sultan Kemnaker’ Tak Layak Jadi Saksi Mahkota, Layak Dihukum Mati
Tragedi Berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun: Nus Kei Tewas Ditikam Akibat Dendam Masa Lalu
Kebon Pala Terendam Banjir 1,75 Meter: Warga Mulai Mengungsi Akibat Luapan Sungai Ciliwung
Menkes Budi Gunadi Ungkap ‘Bom Waktu’ Gagal Ginjal: Gaya Hidup Manis yang Menjadi Tabungan Penyakit

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 16:22 WIB

Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten

Rabu, 22 April 2026 - 14:06 WIB

Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda

Rabu, 22 April 2026 - 13:45 WIB

Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026

Senin, 20 April 2026 - 14:52 WIB

Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA

Berita Terbaru