kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) dikenakan sanksi denda ketika hendak mencetak ulang.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) dikenakan sanksi denda ketika hendak mencetak ulang.

Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) dikenakan sanksi denda ketika hendak mencetak ulang.

Menurut Bima, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan untuk mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan. “Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain.

Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026). Dia menjelaskan, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan menjadi beban biaya bagi negara.

Dalam satu hari, laporan kehilangan KTP disebut mencapai puluhan ribu kasus.

“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya.

BACA JUGA:  Kapolres Samosir Jamin Kenyamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 2025

Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya. Selain usulan denda, Bima juga memaparkan sejumlah poin dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satunya adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal. “Kami izin menyampaikan beberapa poin terkait urgensi dari revisi Undang-Undang 24 2013 (tentang Adminduk). Yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” ujar dia.

Kemudian, pemerintah juga mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”. Selain itu, Bima menilai perlu ada penegasan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. “Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Rupiah Diprediksi Terus Melemah, Sentimen Pergantian Menkeu Jadi Sorotan

Politikus PAN itu juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan data kependudukan, serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. “Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” pungkasnya.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB