Ironi Mantan Polisi Narkoba: Robig Zaenudin Positif Narkoba di Penjara, Dipindah ke Nusakambangan

Sabtu, 25 April 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Robig Zaenudin, mantan anggota polisi Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menembak mati siswa SMKN 4 Semarang menjalani sidang vonis. Foto: Ist.

Robig Zaenudin, mantan anggota polisi Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menembak mati siswa SMKN 4 Semarang menjalani sidang vonis. Foto: Ist.

Semarang-Mediadelegasi: Sebuah ironi besar terjadi pada diri Robig Zaenudin, mantan polisi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang. Dulu, ia adalah bagian dari barisan penegak hukum yang gigih memburu pengedar dan pengguna narkoba. Namun kini, nasib justru memutarbalikkan jalan hidupnya, di mana ia terseret dalam kasus yang sama, bukan sebagai penegak hukum, melainkan sebagai pelaku.

Nama Robig memang sudah lama mencuat ke publik, namun bukan karena prestasi. Ia kini tengah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun akibat kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, berinisial GRO, pada tahun 2024 lalu.

Namun, sorotan publik kembali tertuju padanya setelah terungkap fakta mengejutkan dari balik jeruji besi. Saat dilakukan pemeriksaan rutin di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada awal tahun 2026 ini, ditemukan fakta bahwa Robig diduga terlibat dalam penyalahgunaan hingga peredaran barang haram tersebut.

“Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa,” tutur Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto di Semarang, dikutip Sabtu (25/4/2026).

Temuan ini semakin menambah daftar kelam perjalanan hidupnya. Pria yang dulu bertugas menyelidiki jaringan narkoba ini justru dinyatakan positif menggunakan zat terlarang saat menjalani masa tahanan. Lebih parahnya lagi, dugaan sementara menyebutkan bahwa ia tidak hanya berperan sebagai pengguna, namun juga diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam penjara.

BACA JUGA:  Sindikat Narkoba Jaringan Golden Triangle Terbongkar

Atas temuan mencurigakan tersebut, langkah tegas segera diambil oleh pihak berwenang. Robig Zaenudin dipindahkan secara paksa dari Lapas Semarang ke Lapas Khusus Klas I Nusakambangan, Cilacap, yang dikenal sebagai penjara dengan tingkat keamanan paling ketat di Indonesia.

Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya pemutusan jaringan dan mencegah potensi gangguan keamanan serta ketertiban di dalam Lapas Semarang. Keberadaan Robig yang diduga masih memiliki akses dan pengaruh dianggap berbahaya jika dibiarkan tetap berada di lokasi yang sama.

Kasus Robig sendiri sebenarnya sudah menjadi perhatian nasional sejak peristiwa naas itu terjadi. Berawal pada dini hari tanggal 24 November 2024, insiden penembakan terjadi di wilayah Semarang Barat. Saat itu, Robig yang baru pulang dari kantor mengaku tersulut emosi setelah merasa dipepet atau dikeroyok oleh sekelompok pemotor.

Namun, narasi yang ia bangun perlahan runtur seiring dengan terungkapnya fakta di persidangan dan sidang etik. Awalnya disebut sebagai upaya pembubaran tawuran, namun hasil pemeriksaan bersama Komisi III DPR RI justru menunjukkan bahwa insiden tersebut bermula dari persoalan pribadi atau emosi sesaat.

BACA JUGA:  Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Membubung 3.000 Meter ke Langit

Bukti rekaman CCTV semakin memperkuat kesalahan tindakannya. Dalam rekaman video tidak terlihat adanya tawuran massal ataupun ancaman langsung yang membahayakan nyawanya saat itu. Justru terlihat jelas korban berusaha menghindar, namun tetap ditembak hingga tewas mengenaskan.

Peristiwa itu berujung pada kehancuran total masa depannya. Pada tanggal 9 Desember 2024, Sidang Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karier panjangnya sebagai abdi negara tamat sudah seketika.

Tak hanya kehilangan pekerjaan dan kehormatan, Pengadilan Negeri Semarang juga menjatuhkan hukuman yang sangat berat. Ia divonis bersalah dan dipenjara selama 15 tahun karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Sayangnya, hukuman penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, justru tampaknya gagal mengubah perilaku mantan polisi ini, hingga kini terjerat kasus narkoba baru di dalam tahanan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG
Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan
1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri
Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK
Saksi Ungkap Tak Ada Larangan Pegawai BGN Bangun Dapur MBG, Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Terborgol dan Berrompi Tahanan untuk Diperiksa
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan

Selasa, 8 September 2026 - 16:51 WIB

1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 15:29 WIB

Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIB

Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit

Selasa, 8 September 2026 - 14:24 WIB

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Pasar Rakyat dan Berobat Gratis Agrinas Palma Nusantara Diserbu Warga Labura

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:48 WIB