Kronologi Lengkap Tabrakan Maut di Bekasi Timur, KA Argo Bromo Tembus Gerbong KRL

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabrakan maut Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur. Foto: Ist.

Tabrakan maut Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya membeberkan runtutan peristiwa atau kronologi lengkap kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Insiden yang memakan korban jiwa sebanyak 14 orang ini terungkap penyebab utamanya bermula dari insiden di perlintasan sebidang.

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis Kemenhub, peristiwa naas ini bermula ketika KRL relasi Bekasi-Cikarang tertabrak atau tertemper oleh sebuah kendaraan taksi di perlintasan sebidang JPL 85. Tabrakan awal ini menyebabkan kerusakan dan gangguan pada sistem perjalanan kereta api di wilayah tersebut.

Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL yang tertabrak taksi itu harus dievakuasi dan status perjalanannya diubah menjadi Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181. Hal ini dilakukan karena kereta tersebut harus berhenti beroperasi dan berjalan di luar jadwal reguler yang sudah ditetapkan.

Untuk mengamankan situasi, petugas pengatur perjalanan kereta api kemudian melakukan pemberhentian terhadap satu rangkaian KRL lainnya. KRL dengan kode PLB 5568 yang juga mengarah ke Cikarang itu dimaksudkan untuk berhenti di peron Stasiun Bekasi Timur guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:  Ajudan Gubernur Riau Nonaktif, Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Namun, nasib buruk tak dapat dielakkan. Kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek dengan kode perjalanan KA 4 relasi Jakarta Gambir menuju Surabaya Pasar Turi dinilai tidak sempat melakukan pengereman hingga berhenti total.

Akibatnya, tabrakan keras pun tak terhindarkan. KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dengan kecepatan tinggi menghantam bagian belakang KRL PLB 5568 yang sedang berhenti. Dampak hantaman sangat dahsyat hingga menyebabkan lokomotif Argo Bromo menembus masuk dan menimpa gerbong KRL, termasuk bagian gerbong khusus wanita.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menanggapi keras musibah ini. Ia memastikan bahwa seluruh proses evakuasi dan penanganan korban dilakukan secara cepat, terkoordinasi, serta penuh kehati-hatian oleh tim gabungan di lapangan.

“Kami ingin menyampaikan duka cita mendalam untuk korban meninggal dunia. Kemudian terhadap korban-korban luka, kami berharap dapat segera diberi kesembuhan,” ujar Dudy dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

BACA JUGA:  Kronologi : Calon Jaksa Reynanda Primta Ginting Meninggal Dunia Saat Mengejar Tersangka Korupsi

Lebih lanjut, Dudy menegaskan bahwa insiden tragis ini harus menjadi pelajaran berharga dan evaluasi besar-besaran bagi seluruh pihak untuk meningkatkan standar keselamatan dan pelayanan transportasi di masa depan.

Terkait penyelidikan penyebab pasti kecelakaan, Kemenhub menyatakan dukungan penuh dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Pihaknya berjanji memberikan ruang seluas-luasnya agar KNKT bisa bekerja secara independen dan objektif.

“Mohon doanya dari masyarakat semoga proses evakuasi ini dapat berlangsung dengan cepat, aman, dan tetap mengedepankan keselamatan. Kami juga memberikan kesempatan kepada KNKT untuk melakukan investigasi secara objektif,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, proses pendataan jumlah korban masih terus dilakukan secara cermat oleh tim gabungan. Sementara itu, untuk keamanan operasional, perjalanan KRL sementara waktu dialihkan dan hanya melayani hingga Stasiun Bekasi saja, sementara jalur di lokasi kejadian masih ditutup total untuk evakuasi dan penyelidikan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru