Deliserdang-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan obat terlarang lainnya dalam jumlah yang sangat besar. Aksi penangkapan dilakukan di pintu keluar Tol Lubuk Pakam, dengan total nilai barang bukti yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp57,2 miliar.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen yang memburu jaringan pengedar yang diduga memasok barang haram tersebut dari negara Malaysia.
“Petugas berhasil mengamankan 53,2 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, 3.249 liquid vape mengandung narkotika serta 350 sachet happy water,” ujar Hendria dalam keterangan resminya, Senin (27/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa ada upaya penyelundupan narkotika yang dikirim melalui jalur laut menuju Tanjung Leidong. Tim segera melakukan penyelidikan mendalam dan pembuntutan terhadap pergerakan tersangka hingga kendaraan mereka memasuki jalur Tol Kisaran.
Puncak aksi dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Petugas melakukan pengadangan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BK 1682 QR yang diduga membawa muatan barang haram tersebut.
Dari operasi pengadangan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu berinisial J (27 tahun), R (28 tahun), dan mengejutkan lagi ada seorang anak di bawah umur yang turut terlibat dengan inisial M (17 tahun).
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik untuk mengelabui petugas. Mereka menyembunyikan serbuk sabu ke dalam kemasan plastik berwarna emas yang bergambar buah durian dan bertuliskan freeze-dried durian atau durian kering beku, seolah-olah berisi makanan oleh-oleh.
Selain sabu dalam kemasan palsu tersebut, polisi juga menemukan ribuan butir ekstasi serta jenis narkotika baru yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan serbuk yang biasa disebut happy water. Jenis-jenis ini saat ini marak beredar dan dikhawatirkan banyak dikonsumsi kalangan muda.
Berdasarkan perhitungan sementara, dengan disitanya barang bukti sebesar ini, pihak kepolisian memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba yang bisa merusak masa depan generasi bangsa.
Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Fery Kusnadi, menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan narkoba. Pihaknya berjanji tidak akan memberi ampun kepada siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukumnya.
“Jangan coba-coba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pemasok maupun bandar akan kami kejar. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak generasi bangsa,” tegas Fery dengan tegas.
Saat ini para tersangka telah diamankan dan diserahkan ke proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan pertimbangan khusus bagi tersangka yang masih di bawah umur. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












