Langkah Bersejarah, Indonesia Ratifikasi ILO 188 demi Lindungi Buruh di Laut

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat menyampaikan keterangan resmi mengenai pengundangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hak dan kesejahteraan awak kapal perikanan sesuai standar internasional.

Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat menyampaikan keterangan resmi mengenai pengundangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hak dan kesejahteraan awak kapal perikanan sesuai standar internasional.

Jakarta-Mediadelegasi: Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dan bersejarah dengan secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Peraturan ini berisi tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 yang secara khusus mengatur tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa setiap awak kapal perikanan, tanpa terkecuali, mendapatkan hak atas kondisi kerja yang layak, aman, dan setara dengan standar internasional yang berlaku umum.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan hal tersebut dalam keterangan persnya, Sabtu (2/5/2026). Ia menyebutkan bahwa melalui ratifikasi ini, kehadiran negara tidak hanya terasa di daratan, tetapi juga hadir memberikan perlindungan hingga ke tengah lautan luas.

“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” ujar Menaker.

Menurutnya, sektor penangkapan ikan merupakan jenis pekerjaan yang memiliki risiko cukup tinggi dan juga bersinggungan langsung dengan hukum internasional. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat dan jelas demi melindungi nasib para pekerja di sektor ini.

BACA JUGA:  Turbulensi Hebat Landa Pesawat Garuda Jakarta-Sydney, Dua Awak Kabin Luka Ringan

“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” tambahnya menegaskan posisi Indonesia di mata dunia.

Secara rinci, Menaker menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan melalui Konvensi ILO No. 188 ini mencakup berbagai aspek fundamental. Pertama adalah soal persyaratan usia minimum dan standar kesehatan yang harus dipenuhi sebelum seseorang bekerja di kapal.

Kedua, diwajibkan adanya Perjanjian Kerja secara tertulis yang transparan, sehingga hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum yang jelas. Ketiga, terkait kesejahteraan di mana awak kapal berhak mendapatkan akomodasi dan makanan yang layak selama bertugas di laut.

Keempat, aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi perhatian utama, termasuk penyediaan fasilitas medis yang memadai di atas kapal. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah jaminan sosial yang adil dan memadai bagi seluruh awak kapal.

BACA JUGA:  MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, UU Pers Diperjelas

Tak hanya soal kesejahteraan, ratifikasi ini juga menjadi instrumen kuat bagi Indonesia untuk memerangi praktik-praktik buruk seperti kerja paksa serta pekerja anak di sektor perikanan. Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri yang bersih dari segala bentuk eksploitasi.

“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegas Yassierli penuh semangat.

Sebagai informasi, Konvensi ini sendiri diadopsi sejak tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai bentuk revisi dari aturan lama demi memperluas jangkauan perlindungan. Ratifikasi ini menjadi kado istimewa dari Presiden Prabowo Subianto pada May Day kali ini, sebagai bukti komitmen negara melindungi buruh di mana pun mereka berada. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor
Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang
Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel
Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor
Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:25 WIB

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek

Sabtu, 19 September 2026 - 13:54 WIB

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 September 2026 - 13:17 WIB

Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang

Sabtu, 19 September 2026 - 12:07 WIB

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Jumat, 18 September 2026 - 15:03 WIB

Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK

Berita Terbaru

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB

Banjir bandang merendam kawasan permukiman warga di Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akibat luapan sungai setelah hujan deras. Foto: Ist.

Nasional

Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:17 WIB

Kemenkeu menyiapkan dana talangan utang Kopdes Merah Putih (KDKMP). Foto: Ist.

Nasional

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:07 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut dalam prosesi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (18/9/2026). Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Sumut

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:41 WIB