Langkah Bersejarah, Indonesia Ratifikasi ILO 188 demi Lindungi Buruh di Laut

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat menyampaikan keterangan resmi mengenai pengundangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hak dan kesejahteraan awak kapal perikanan sesuai standar internasional.

Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat menyampaikan keterangan resmi mengenai pengundangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hak dan kesejahteraan awak kapal perikanan sesuai standar internasional.

Jakarta-Mediadelegasi: Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dan bersejarah dengan secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Peraturan ini berisi tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 yang secara khusus mengatur tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa setiap awak kapal perikanan, tanpa terkecuali, mendapatkan hak atas kondisi kerja yang layak, aman, dan setara dengan standar internasional yang berlaku umum.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan hal tersebut dalam keterangan persnya, Sabtu (2/5/2026). Ia menyebutkan bahwa melalui ratifikasi ini, kehadiran negara tidak hanya terasa di daratan, tetapi juga hadir memberikan perlindungan hingga ke tengah lautan luas.

“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” ujar Menaker.

Menurutnya, sektor penangkapan ikan merupakan jenis pekerjaan yang memiliki risiko cukup tinggi dan juga bersinggungan langsung dengan hukum internasional. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat dan jelas demi melindungi nasib para pekerja di sektor ini.

BACA JUGA:  Indonesia Menuju Swasembada Energi dengan Proyek EBT Rp25 Triliun

“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” tambahnya menegaskan posisi Indonesia di mata dunia.

Secara rinci, Menaker menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan melalui Konvensi ILO No. 188 ini mencakup berbagai aspek fundamental. Pertama adalah soal persyaratan usia minimum dan standar kesehatan yang harus dipenuhi sebelum seseorang bekerja di kapal.

Kedua, diwajibkan adanya Perjanjian Kerja secara tertulis yang transparan, sehingga hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum yang jelas. Ketiga, terkait kesejahteraan di mana awak kapal berhak mendapatkan akomodasi dan makanan yang layak selama bertugas di laut.

Keempat, aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi perhatian utama, termasuk penyediaan fasilitas medis yang memadai di atas kapal. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah jaminan sosial yang adil dan memadai bagi seluruh awak kapal.

BACA JUGA:  Hari Ibu 2025: Penghargaan dan Harapan untuk Perempuan Hebat Indonesia

Tak hanya soal kesejahteraan, ratifikasi ini juga menjadi instrumen kuat bagi Indonesia untuk memerangi praktik-praktik buruk seperti kerja paksa serta pekerja anak di sektor perikanan. Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri yang bersih dari segala bentuk eksploitasi.

“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegas Yassierli penuh semangat.

Sebagai informasi, Konvensi ini sendiri diadopsi sejak tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai bentuk revisi dari aturan lama demi memperluas jangkauan perlindungan. Ratifikasi ini menjadi kado istimewa dari Presiden Prabowo Subianto pada May Day kali ini, sebagai bukti komitmen negara melindungi buruh di mana pun mereka berada. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terbaru