Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Aturan baru ini disusun untuk mengatur ulang struktur organisasi serta memperkuat berbagai fungsi dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak terorisme di Indonesia.
Berdasarkan salinan Perpres yang ditemukan pada Senin (4/5/2026), aturan tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo sejak tanggal 9 Februari 2026 dan selanjutnya diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Dalam aturan baru ini, dilakukan penataan kembali susunan organisasi BNPT agar lebih efektif dan fokus. Disebutkan dalam Pasal 7 Bab III, bahwa BNPT kini terdiri atas Ketua, Sekretariat Utama, serta sejumlah Deputi yang memiliki bidang tugas spesifik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun pembagian tugas tersebut meliputi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.
Salah satu poin yang dijabarkan secara rinci adalah tugas dan wewenang Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi. Sesuai Pasal 14, deputi ini bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan strategis di bidang kesiapsiagaan nasional serta upaya kontra radikalisasi.
Lebih lanjut dalam Pasal 15, dijelaskan bahwa fungsi dari deputi ini antara lain adalah merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional. Termasuk di dalamnya melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan serta upaya pencegahan paham radikal.
Deputi ini juga memiliki tugas penting untuk menyusun teknis standardisasi kebijakan di bidang kontra radikalisasi. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat serta perlindungan sarana prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional.
Tidak kalah penting, deputi ini juga ditugaskan untuk merumuskan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme. Hal ini mencakup penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan di berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, terdapat pula kewenangan untuk melakukan pembimbingan teknis dan supervisi, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait penanggulangan terorisme sesuai bidang tugasnya, termasuk menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua BNPT.
Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 9 Tahun 2026 ini, maka aturan lama yaitu Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2012, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam bagian penutup aturan tersebut ditegaskan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, peraturan ini diperintahkan untuk diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Langkah penerbitan aturan baru ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat institusi BNPT agar semakin tangguh dan profesional dalam menjaga keamanan negara serta melindungi masyarakat dari ancaman terorisme dan ekstremisme. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












