Kasus Grace Natalie Jadi Urusan Pribadi, PSI Tegas Tak Beri Bantuan Hukum

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. Pihak partai menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan terkait kasus yang menjeratnya, karena dinilai merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan urusan partai. Foto: Ist.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. Pihak partai menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan terkait kasus yang menjeratnya, karena dinilai merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan urusan partai. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menegaskan bahwa partainya tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan terhadap kasus Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. Keputusan ini diambil lantaran kasus hukum yang menjeratnya dinilai merupakan masalah pribadi dan bukan urusan partai.

Grace Natalie saat ini tengah menjadi sorotan publik dan tersandung laporan hukum terkait dugaan provokasi serta ujaran kebencian yang bermula dari penyebaran potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Ali dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, diketahui bahwa Grace Natalie dilaporkan ke kepolisian bersama dengan dua figur publik lainnya, yaitu Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya yang akrab disapa Abu Janda.

BACA JUGA:  Puting Beliung Hantam Kawasan Wisata Kuliner Pantai Selatan Bangkalan, Bangunan Luluh Lantak

Pelaporan tersebut dilakukan oleh gabungan 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam dan telah resmi diterima oleh pihak kepolisian. Perwakilan dari LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, membenarkan bahwa surat tanda terima laporan sudah diterima pihaknya.

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk menyalurkan aspirasi dan kekecewaan umat melalui jalur formal, demi mencegah potensi keresahan sosial yang lebih luas.

“Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” jelas Syaefullah.

Dalam proses pelaporan, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah video-video yang diunggah oleh ketiga terlapor di berbagai platform media sosial.

Gurun Arisastra dari LBH Syarikat Islam menjelaskan bahwa inti permasalahan terletak pada penyajian informasi yang tidak utuh. Video ceramah JK yang asli berdurasi sekitar 40 menit dipotong-potong dan disusun narasi tertentu sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

BACA JUGA:  Pemerintah Prihatin OTT Beruntun Sejumlah Kepala Daerah

“Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat,” ucap Gurun.

Padahal, dalam video utuhnya, JK justru sedang menjelaskan dan meluruskan pemahaman yang salah mengenai konsep syahid. Bahkan, JK menegaskan bahwa cara berpikir yang keliru tersebut justru berpotensi menyesatkan dan salah secara agama.

“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong,” pungkasnya menjelaskan konteks asli dari pembicaraan tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha
Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu
Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan
Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati
Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras
Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang
Granat Aktif Ditemukan di Perkebunan Banyuwangi, Polisi Lakukan Peledakan Terkendali
MUI Kecam Pendiri Ponpes Pati: Perbuatan Terkutuk, Harus Dihukum Berat

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

Berita Terbaru