Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Ia menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto agar mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Foto: Ist.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Ia menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto agar mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hasil keputusan terkait mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar sistem yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.

“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ujar Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Jimly menjelaskan bahwa dalam pembahasan internal di lingkungan KPRP, terdapat perbedaan pandangan di antara para anggotanya terkait skema pemilihan Kapolri ke depan.

Sebagian anggota berpendapat bahwa proses pengangkatan sebaiknya tidak lagi memerlukan persetujuan atau konfirmasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, anggota lainnya memiliki pandangan bahwa mekanisme yang sudah berjalan selama ini dinilai cukup baik dan perlu dipertahankan.

Setelah dilakukan diskusi yang panjang dan mendalam, serta menimbang berbagai kelebihan dan kekurangan dari setiap opsi yang ada, akhirnya Presiden mengambil keputusan final.

BACA JUGA:  Prabowo Cairkan Suasana di Miangas: Ajak Jenderal TNI Nyanyi dan Joget Bareng Warga

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” tambahnya menjelaskan arahan yang diberikan oleh Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan pentingnya memahami hakikat dari persetujuan DPR. Ia menekankan bahwa persetujuan yang diberikan oleh parlemen, baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI, bukanlah merupakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini lebih tepat disebut sebagai hak konfirmasi atau right to confirm. Dalam sistem ini, Presiden hanya mengajukan satu nama calon kepada DPR untuk disetujui.

“Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari Parlemen,” jelas Jimly.

BACA JUGA:  Prabowo Umumkan 10 Pahlawan Nasional Baru, Soeharto Salah Satunya

Jadi, posisinya adalah Presiden mengusulkan satu nama, dan DPR memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak nama tersebut. Namun dalam praktiknya selama ini, Jimly mengakui bahwa calon yang diajukan oleh Presiden hampir selalu mendapatkan persetujuan dari legislatif.

Keputusan untuk mempertahankan status quo ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari aspek konstitusional, dinamika antar lembaga negara, hingga hasil diskusi mendalam bersama seluruh anggota KPRP.

Dengan keputusan ini, maka format pengangkatan Kapolri yang selama ini berjalan, yaitu Presiden mengangkat dengan persetujuan DPR, akan tetap menjadi standar prosedur yang berlaku ke depannya dalam upaya mempercepat dan menyempurnakan reformasi di tubuh kepolisian. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB