Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Ia menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto agar mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Foto: Ist.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Ia menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto agar mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hasil keputusan terkait mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar sistem yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.

“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ujar Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Jimly menjelaskan bahwa dalam pembahasan internal di lingkungan KPRP, terdapat perbedaan pandangan di antara para anggotanya terkait skema pemilihan Kapolri ke depan.

Sebagian anggota berpendapat bahwa proses pengangkatan sebaiknya tidak lagi memerlukan persetujuan atau konfirmasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, anggota lainnya memiliki pandangan bahwa mekanisme yang sudah berjalan selama ini dinilai cukup baik dan perlu dipertahankan.

Setelah dilakukan diskusi yang panjang dan mendalam, serta menimbang berbagai kelebihan dan kekurangan dari setiap opsi yang ada, akhirnya Presiden mengambil keputusan final.

BACA JUGA:  NU Batubara Dukung Kinerja Kapolri

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” tambahnya menjelaskan arahan yang diberikan oleh Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan pentingnya memahami hakikat dari persetujuan DPR. Ia menekankan bahwa persetujuan yang diberikan oleh parlemen, baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI, bukanlah merupakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini lebih tepat disebut sebagai hak konfirmasi atau right to confirm. Dalam sistem ini, Presiden hanya mengajukan satu nama calon kepada DPR untuk disetujui.

“Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari Parlemen,” jelas Jimly.

BACA JUGA:  BNN Gerebek Pabrik Narkoba Ancol

Jadi, posisinya adalah Presiden mengusulkan satu nama, dan DPR memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak nama tersebut. Namun dalam praktiknya selama ini, Jimly mengakui bahwa calon yang diajukan oleh Presiden hampir selalu mendapatkan persetujuan dari legislatif.

Keputusan untuk mempertahankan status quo ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari aspek konstitusional, dinamika antar lembaga negara, hingga hasil diskusi mendalam bersama seluruh anggota KPRP.

Dengan keputusan ini, maka format pengangkatan Kapolri yang selama ini berjalan, yaitu Presiden mengangkat dengan persetujuan DPR, akan tetap menjadi standar prosedur yang berlaku ke depannya dalam upaya mempercepat dan menyempurnakan reformasi di tubuh kepolisian. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Sasar 20.000 Peserta
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kg Sabu, Lima Tersangka Diamankan
Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare, Dua Tersangka Diamankan
Sengkarut Sekolah Rakyat: Desain Dikebut, Anggaran Macet, dan Jeritan Arsitek yang Belum Dibayar
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Lanjutan Proses Berkas P21
Pernyataan Sony Sonjaya Diragukan Kredibilitasnya, Pengunduran Diri Kuasa Hukum Perkuat Keraguan Publik
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Tuding Ada Intervensi Politik
Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 Persen, Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:36 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Sasar 20.000 Peserta

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:41 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kg Sabu, Lima Tersangka Diamankan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:10 WIB

Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:46 WIB

Sengkarut Sekolah Rakyat: Desain Dikebut, Anggaran Macet, dan Jeritan Arsitek yang Belum Dibayar

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Lanjutan Proses Berkas P21

Berita Terbaru