Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua saksi dari BAIS TNI hadir memberikan keterangan dan membantah adanya perintah resmi atau operasi khusus di balik tindakan para terdakwa. Foto: Ist.

Dua saksi dari BAIS TNI hadir memberikan keterangan dan membantah adanya perintah resmi atau operasi khusus di balik tindakan para terdakwa. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dua saksi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memberikan keterangan yang cukup krusial. Mereka membantah keras adanya indikasi perintah resmi atau operasi khusus di balik aksi tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, dan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, saat diperiksa sebagai saksi, Rabu (6/5/2026).

Saat ditanya tegas oleh hakim apakah ada perintah dari pimpinan, Heri menjawab dengan sangat jelas. “Siap, tidak ada, Yang Mulia. Siap tidak ada,” ujarnya menegaskan.

Hakim kemudian menyinggung kondisi para terdakwa sebelum kejadian. Menurut Heri, aktivitas mereka terlihat normal-normal saja. Terdakwa II, III, dan IV memang memiliki ruangan yang berdekatan, sementara Terdakwa I berada di lantai berbeda namun masih dalam satu gedung.

“Sebelum tanggal 13 itu mereka normal saja karena kebetulan Terdakwa II, III dan IV ini ruangannya berdekatan, ruang kerja. Makanya kemarin dari kronologis dakwaan itu mereka hanya ngobrol biasa,” jelas Heri.

Hakim kembali menekankan, mustahil rasanya jika tiga perwira dan satu bintara bertindak sendiri tanpa arahan. Namun, Heri kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada pembahasan hal-hal di luar tugas kedinasan, apalagi soal rencana menyerang seseorang.

BACA JUGA:  Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat

“Kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar. Kami hanya membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen,” terangnya.

Saat ditanya jumlah personel, Heri memaparkan bahwa idealnya Denma memiliki 163 anggota, namun yang terisi saat ini hanya 84 orang.

Di sisi lain, saksi Letkol Alwi menceritakan kronologi saat pihaknya melakukan pendalaman terhadap para terdakwa. Inspeksi dilakukan setelah ditemukan adanya bekas luka atau kondisi gosong pada tubuh mereka pada tanggal 17 setelah salat Zuhur.

“Awalnya mereka tampak takut dan bingung. Tapi lama-lama dijawab terkena air keras. Terdakwa I ada luka menghitam di dada kanan, Terdakwa II hanya di tangan kanan saja,” ungkap Alwi.

Hakim kemudian mempertanyakan apa kepentingan para prajurit ini terhadap Andrie Yunus. Padahal, mereka tidak mengenal langsung dan hanya tahu dari televisi.

“Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa korelasinya kan hanya prajurit Denma?” tanya hakim.

Menjawab hal tersebut, Alwi menyebutkan motif yang diungkapkan oleh para terdakwa saat diperiksa. “Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kerugian Rp1,5 T Kasus Chromebook Terungkap di Sidang Nadiem

Hakim kembali memastikan, apakah benar tidak ada instruksi atau operasi intelijen di balik ini semua. “Tidak ada Yang Mulia. Sepengetahuan, sependalaman kami, tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus, tidak ada yang lain,” tegas Alwi.

Lebih jauh, hakim menyinggung struktur organisasi BAIS. Dijelaskan bahwa urusan operasi dan satgas khusus berada di bawah Direktorat H, yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan satuan Denma tempat para terdakwa bertugas.

“Bagian operasi itu ada Direktorat H. Tidak ada hubungannya dengan Denma,” jelas saksi.

Hal ini justru membuat hakim semakin bertanya-tanya. “Enggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan Andrie Yunus, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupoksinya. Ngambil langkah yang seperti itu,” ucap hakim.

Menutup keterangannya, Alwi menegaskan kembali bahwa berdasarkan hasil pendalaman, perbuatan tersebut murni dilakukan atas inisiatif sendiri. “Siap. Dilakukan atas inisiatif sendiri, dilakukan karena mungkin ada rasa kesal… sakit hati melihat tindakan Andrie Yunus yang selalu menyudutkan TNI,” pungkasnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB