Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua saksi dari BAIS TNI hadir memberikan keterangan dan membantah adanya perintah resmi atau operasi khusus di balik tindakan para terdakwa. Foto: Ist.

Dua saksi dari BAIS TNI hadir memberikan keterangan dan membantah adanya perintah resmi atau operasi khusus di balik tindakan para terdakwa. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dua saksi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memberikan keterangan yang cukup krusial. Mereka membantah keras adanya indikasi perintah resmi atau operasi khusus di balik aksi tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, dan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, saat diperiksa sebagai saksi, Rabu (6/5/2026).

Saat ditanya tegas oleh hakim apakah ada perintah dari pimpinan, Heri menjawab dengan sangat jelas. “Siap, tidak ada, Yang Mulia. Siap tidak ada,” ujarnya menegaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim kemudian menyinggung kondisi para terdakwa sebelum kejadian. Menurut Heri, aktivitas mereka terlihat normal-normal saja. Terdakwa II, III, dan IV memang memiliki ruangan yang berdekatan, sementara Terdakwa I berada di lantai berbeda namun masih dalam satu gedung.

“Sebelum tanggal 13 itu mereka normal saja karena kebetulan Terdakwa II, III dan IV ini ruangannya berdekatan, ruang kerja. Makanya kemarin dari kronologis dakwaan itu mereka hanya ngobrol biasa,” jelas Heri.

Hakim kembali menekankan, mustahil rasanya jika tiga perwira dan satu bintara bertindak sendiri tanpa arahan. Namun, Heri kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada pembahasan hal-hal di luar tugas kedinasan, apalagi soal rencana menyerang seseorang.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: TNI Harus Tanggap Bantu Pemerintah Jaga Kekayaan RI

“Kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar. Kami hanya membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen,” terangnya.

Saat ditanya jumlah personel, Heri memaparkan bahwa idealnya Denma memiliki 163 anggota, namun yang terisi saat ini hanya 84 orang.

Di sisi lain, saksi Letkol Alwi menceritakan kronologi saat pihaknya melakukan pendalaman terhadap para terdakwa. Inspeksi dilakukan setelah ditemukan adanya bekas luka atau kondisi gosong pada tubuh mereka pada tanggal 17 setelah salat Zuhur.

“Awalnya mereka tampak takut dan bingung. Tapi lama-lama dijawab terkena air keras. Terdakwa I ada luka menghitam di dada kanan, Terdakwa II hanya di tangan kanan saja,” ungkap Alwi.

Hakim kemudian mempertanyakan apa kepentingan para prajurit ini terhadap Andrie Yunus. Padahal, mereka tidak mengenal langsung dan hanya tahu dari televisi.

“Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa korelasinya kan hanya prajurit Denma?” tanya hakim.

Menjawab hal tersebut, Alwi menyebutkan motif yang diungkapkan oleh para terdakwa saat diperiksa. “Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup,” jelasnya.

BACA JUGA:  ADK OJK 2026 Resmi Dilantik Di Mahkamah Agung

Hakim kembali memastikan, apakah benar tidak ada instruksi atau operasi intelijen di balik ini semua. “Tidak ada Yang Mulia. Sepengetahuan, sependalaman kami, tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus, tidak ada yang lain,” tegas Alwi.

Lebih jauh, hakim menyinggung struktur organisasi BAIS. Dijelaskan bahwa urusan operasi dan satgas khusus berada di bawah Direktorat H, yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan satuan Denma tempat para terdakwa bertugas.

“Bagian operasi itu ada Direktorat H. Tidak ada hubungannya dengan Denma,” jelas saksi.

Hal ini justru membuat hakim semakin bertanya-tanya. “Enggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan Andrie Yunus, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupoksinya. Ngambil langkah yang seperti itu,” ucap hakim.

Menutup keterangannya, Alwi menegaskan kembali bahwa berdasarkan hasil pendalaman, perbuatan tersebut murni dilakukan atas inisiatif sendiri. “Siap. Dilakukan atas inisiatif sendiri, dilakukan karena mungkin ada rasa kesal… sakit hati melihat tindakan Andrie Yunus yang selalu menyudutkan TNI,” pungkasnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha
Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu
Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan
Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras
Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang
Granat Aktif Ditemukan di Perkebunan Banyuwangi, Polisi Lakukan Peledakan Terkendali
Kasus Grace Natalie Jadi Urusan Pribadi, PSI Tegas Tak Beri Bantuan Hukum
MUI Kecam Pendiri Ponpes Pati: Perbuatan Terkutuk, Harus Dihukum Berat

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

Berita Terbaru