BPOM Tegas: Produsen Kosmetik Berbahan Berbahaya Terancam 12 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan pengujian sampel produk kosmetik untuk mendeteksi kandungan bahan berbahaya atau zat terlarang. BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku peredaran kosmetik ilegal dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan. Foto: Ist.

Petugas laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan pengujian sampel produk kosmetik untuk mendeteksi kandungan bahan berbahaya atau zat terlarang. BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku peredaran kosmetik ilegal dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan sikap tegasnya dalam mengawasi peredaran produk kecantikan di Tanah Air. Pihaknya menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan bertindak keras terhadap siapa pun yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya serta tidak memenuhi standar keamanan. Ancaman sanksi pidana berat pun disiapkan, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan penuh dan tanggung jawab besar untuk melakukan pengawasan sekaligus penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang diakibatkan penggunaan produk kosmetik ilegal atau berbahaya yang beredar di pasaran, baik secara daring maupun luring.

Menurut Taruna, langkah penindakan yang dilakukan BPOM memiliki tahapan yang jelas dan berjenjang. Saat produk yang melanggar ditemukan di lapangan, tindakan pertama yang segera diambil adalah penyitaan seluruh barang bukti. Hal ini merupakan hak mutlak BPOM untuk mengamankan dan menarik peredaran produk tersebut agar tidak lagi dibeli atau digunakan oleh konsumen.

“Kalau kami temukan di lapangan tentu Badan POM akan melaksanakan tindakan berupa yang kita sebut kita ambil, kita sita. Itu adalah haknya Badan POM untuk menyita barang-barang ilegal yang ditemukan beredar di masyarakat,” tegas Taruna Ikrar saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/5/2027).

BACA JUGA:  Petral Kembali Mencuat, Kejagung Dalami Keterlibatan

Selain penyitaan barang, langkah kedua yang diambil adalah penegasan terhadap izin edar produk tersebut. Bagi produk yang sebelumnya telah memiliki izin namun ternyata ditemukan melanggar ketentuan atau mengandung zat terlarang, BPOM berwenang sepenuhnya untuk mencabut izin edar yang telah diberikan sebelumnya. Dengan demikian, produk tersebut dinyatakan tidak sah dan dilarang beredar sepenuhnya.

“Yang kedua, Badan POM bisa mencabut izin edarnya. Kemudian yang ketiga, Badan POM berhak mengumumkan ke publik sebagai bentuk hukuman sosialnya. Kami akan memberitahukan kepada masyarakat luas agar mereka tahu produk mana yang berbahaya dan produsen mana yang melanggar aturan,” tambahnya lagi.

Namun, penindakan tidak berhenti hanya pada pengamanan barang dan pencabutan izin. BPOM juga memiliki wewenang penuh untuk membawa pelaku ke jalur hukum yang lebih berat. Produsen atau pihak yang bertanggung jawab atas produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Kesehatan, di mana sanksi yang dijatuhkan tergolong sangat berat dan menimbulkan efek jera. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman produk kecantikan palsu atau berbahaya yang kerap merugikan konsumen.

BACA JUGA:  BPOM Tegaskan Glowing Booster Cell Tak Berizin, Kuasa Hukum Reza Gladys Beri Klarifikasi

Taruna menegaskan bahwa BPOM memiliki fungsi penegakan hukum atau law enforcement yang kuat. Pihaknya akan bergerak aktif melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, hingga melimpahkan berkas perkara ke penuntutan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan dampak kerugian yang ditimbulkan bagi kesehatan publik.

“Bahkan terakhir, Badan POM punya hak ketiga yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 435,” ujar Taruna dengan tegas.

Dalam aturan tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku usaha kosmetik yang melanggar bisa mencapai batas maksimal yang sangat berat. Pelaku dapat dipenjara hingga 12 tahun lamanya. Selain hukuman penjara, pelaku juga diwajibkan membayar denda yang sangat besar, yakni hingga Rp5 Miliar untuk setiap jenis produk atau item yang terbukti melanggar aturan.

Langkah tegas ini diambil mengingat maraknya peredaran kosmetik ilegal yang sering kali mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau zat pewarna yang dilarang. BPOM berharap dengan ancaman sanksi yang berat ini, pelaku usaha lebih berhati-hati dan mengutamakan keamanan produk, sementara masyarakat diimbau untuk selalu cerdas dan teliti sebelum membeli atau menggunakan produk kecantikan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek KDMP Bener Meriah Berbau Kecurangan: Pekerja Terlantar, Kontraktor Menghilang, Bahan Bangunan Tak Layak
Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih
LPSK Kaji Permohonan Sony Sonjaya: Mungkinkah Status Justice Collaborator Diberikan Meski Sudah Ditolak Kejagung?
Prabowo Seloroh: Panglima TNI dan Kapolri Sulit Diganti, Namanya Gabung Jadi “Prabowo Subianto”
Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penggeledahan
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Kemnaker dan Huawei Jalin Kerja Sama Perkuat Pendidikan Vokasi dan Daya Saing SDM
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:34 WIB

Proyek KDMP Bener Meriah Berbau Kecurangan: Pekerja Terlantar, Kontraktor Menghilang, Bahan Bangunan Tak Layak

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:17 WIB

Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:38 WIB

LPSK Kaji Permohonan Sony Sonjaya: Mungkinkah Status Justice Collaborator Diberikan Meski Sudah Ditolak Kejagung?

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

Prabowo Seloroh: Panglima TNI dan Kapolri Sulit Diganti, Namanya Gabung Jadi “Prabowo Subianto”

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:03 WIB

Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi

Berita Terbaru