Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Kehormatan Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Keputusan tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas perilaku kader partai tersebut yang sempat viral dan menuai kecaman publik, karena kedapatan bermain gim dan merokok saat sedang berlangsung rapat resmi di gedung dewan.
Putusan tersebut dibacakan secara langsung dalam sidang etik yang digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026). Sidang ini digelar guna menindaklanjuti pelanggaran norma dan aturan organisasi yang dilakukan oleh politisi yang duduk di Komisi D tersebut.
Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, membacakan amar keputusan yang menyatakan bahwa pihaknya telah mengadili perkara kode etik ini dengan seksama. Berdasarkan fakta yang terungkap, majelis berkesimpulan bahwa Achmad Syahri As-Siddiq secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ujar Fikrah saat membacakan keputusan di hadapan para pihak yang hadir.
Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran keras dan teguran terakhir. Artinya, keputusan ini menjadi peringatan paling berat sebelum langkah pemecatan diambil jika di masa depan masih ditemukan kesalahan serupa.
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” tegas Fikrah Auliurrahman dalam keputusannya.
Tak sekadar memberi sanksi tertulis, majelis juga menaruh ancaman serius yang menggantung di belakang leher Syahri. Partai Gerindra menegaskan tidak akan lagi memberi toleransi sedikit pun apabila kader yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, baik pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum.
“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” lanjutnya menegaskan isi keputusan sidang.
Anggota majelis sidang, Yunico Syahrir, juga memaparkan dasar hukum yang menjadi alasan pemberian sanksi tersebut. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Syahri sangat jelas dan nyata, serta bertentangan dengan sejumlah pasal penting dalam aturan organisasi partai.
Salah satu pasal yang dilanggar adalah Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar, yang mewajibkan setiap kader untuk senantiasa menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Partai Gerindra, serta ayat 3 yang mengatur kewajiban berperilaku santun dan menjaga citra partai di mata masyarakat.
Selain itu, pelanggaran juga tercatat pada Pasal 67 ayat 5 mengenai isi sumpah kader, Pasal 68 tentang jati diri kader, hingga Pasal 2 ayat 1, 2, dan 4 dalam Anggaran Rumah Tangga yang mengatur kewajiban menjaga disiplin, kehormatan, dan citra partai dalam setiap tindakan.
“Teradu dengan sangat jelas melanggar,” tegas Yunico Syahrir menegaskan dasar pertimbangan sidang. Dengan adanya putusan ini, Partai Gerindra berharap masalah ini selesai dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kader agar selalu menjaga perilaku dan etika, terutama saat menjalankan tugas mewakili rakyat di lembaga legislatif. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












