Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: Ist.

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, akhirnya menjalani keputusan hukum atas perbuatannya. Pada Kamis (4/6/2026), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan kepada Noel. Ia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Nur Sari Baktiana, membacakan amar putusan di hadapan sidang yang terbuka untuk umum. Dalam keputusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan dan barang bukti yang diajarkan jaksa penuntut umum telah cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Noel dalam jaringan praktik pemerasan yang merugikan proses pelayanan publik tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Nur Sari saat membacakan keputusan, yang disambut hening oleh hadirin dan tim hukum yang ada di ruang sidang. Putusan ini menjadi titik akhir proses hukum yang panjang dan menyita perhatian publik, mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi negara.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan sejumlah kewajiban finansial berat kepada Noel sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana. Ia dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Artinya, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka masa tahanannya akan bertambah sesuai dengan kurungan pengganti yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Respons Kecelakaan Maut, AHY Instruksikan Percepatan Pembangunan Flyover Tutup Lintasan Sebidang

Tidak hanya denda, hakim juga memutuskan terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Jumlah ini merupakan nilai kerugian atau keuntungan yang diduga diterima akibat tindak pidana yang dilakukannya. Jika uang pengganti ini tidak dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi jumlah tersebut.

Keputusan hakim ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajarkan jaksa penuntut umum sebelumnya. Sebelumnya, tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Noel dihukum penjara selama 5 tahun. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan maupun memberatkan sehingga menjatuhkan vonis yang berada di bawah tuntutan.

Dalam dakwaan yang dibacakan di awal persidangan, Noel didakwa telah melakukan pemerasan terkait layanan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Sertifikat ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan dan tenaga kerja sebagai bukti pemenuhan standar keamanan dan keselamatan dalam operasional kerja.

Jaksa menilai, Noel yang saat itu menjabat sebagai wakil menteri, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, maupun sarana yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ia diduga memeras pihak-pihak yang membutuhkan layanan sertifikasi tersebut dengan meminta sejumlah uang agar proses pengurusan dapat berjalan lancar dan diterbitkan dokumennya.

BACA JUGA:  Ledakan Pipa Gas di Riau Berhasil Dipadamkan Setelah 13 Jam

Secara hukum, jaksa menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perbuatan itu juga dijerat dengan aturan juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyalahgunaan jabatan.

Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindakan pemerasan dalam jabatan. Dari seluruh pasal yang dilanggar ini, jaksa meyakini bahwa Noel telah merusak citra pelayanan publik dan menimbulkan kerugian moril maupun materiil bagi negara dan masyarakat.

Persidangan kasus ini sempat diwarnai dengan pernyataan-pernyataan menarik dari Noel. Menjelang sidang pembacaan vonis, ia sempat menyampaikan keluhan kesehatannya dan mengatakan, “Naik asam lambung saya,” sebagai respons atas proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun, kondisi tersebut tidak mengurangi tanggung jawab hukum yang harus dipikulnya.

Kini, dengan dibacakannya vonis ini, mantan pejabat tinggi negara tersebut harus mulai menyiapkan diri menjalani masa hukuman. Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa pandang bulu, dan setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengutamakan kepentingan pribadi akan berhadapan dengan jerat hukum yang tegas dan berat. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saiful Mujani Diperiksa 5 Jam Terkait Dugaan Penghasutan: Pernyataan Saya Hanya Pertanyaan, Bukan Ajakan
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG: Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Bermasalah, Ada Mark Up dan Vendor Tak Memenuhi Syarat
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, PVMBG Tetapkan Zona Bahaya 5 Kilometer
KPK Perluas Jerat Kasus Imigrasi: Saffar Godam dan Jaya Saputra Ikut Ditahan, Total 17 Orang Terjaring
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pecahkan Rekor Terendah Sejarah Akibat Tekanan Global dan Domestik
Silmy Karim Ditahan KPK, Berakhir Buronan Setelah Serahkan Diri Tengah Malam
Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Jual Beli Titik Dapur MBG Jadi Alasan Pencopotan
Dadan Hindayana Terima Pencopotan Sebagai Hak Prerogatif Presiden, Ucapkan Terima Kasih Atas Kepercayaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:59 WIB

Saiful Mujani Diperiksa 5 Jam Terkait Dugaan Penghasutan: Pernyataan Saya Hanya Pertanyaan, Bukan Ajakan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:56 WIB

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:12 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, PVMBG Tetapkan Zona Bahaya 5 Kilometer

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:36 WIB

KPK Perluas Jerat Kasus Imigrasi: Saffar Godam dan Jaya Saputra Ikut Ditahan, Total 17 Orang Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pecahkan Rekor Terendah Sejarah Akibat Tekanan Global dan Domestik

Berita Terbaru