Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: Ist.

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, akhirnya menjalani keputusan hukum atas perbuatannya. Pada Kamis (4/6/2026), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan kepada Noel. Ia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Nur Sari Baktiana, membacakan amar putusan di hadapan sidang yang terbuka untuk umum. Dalam keputusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan dan barang bukti yang diajarkan jaksa penuntut umum telah cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Noel dalam jaringan praktik pemerasan yang merugikan proses pelayanan publik tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Nur Sari saat membacakan keputusan, yang disambut hening oleh hadirin dan tim hukum yang ada di ruang sidang. Putusan ini menjadi titik akhir proses hukum yang panjang dan menyita perhatian publik, mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi negara.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan sejumlah kewajiban finansial berat kepada Noel sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana. Ia dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Artinya, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka masa tahanannya akan bertambah sesuai dengan kurungan pengganti yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Sidang Kasus K3: Pembelaan Noel, Praktik Korupsi Sudah Ada Sebelum Menjabat

Tidak hanya denda, hakim juga memutuskan terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Jumlah ini merupakan nilai kerugian atau keuntungan yang diduga diterima akibat tindak pidana yang dilakukannya. Jika uang pengganti ini tidak dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi jumlah tersebut.

Keputusan hakim ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajarkan jaksa penuntut umum sebelumnya. Sebelumnya, tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Noel dihukum penjara selama 5 tahun. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan maupun memberatkan sehingga menjatuhkan vonis yang berada di bawah tuntutan.

Dalam dakwaan yang dibacakan di awal persidangan, Noel didakwa telah melakukan pemerasan terkait layanan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Sertifikat ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan dan tenaga kerja sebagai bukti pemenuhan standar keamanan dan keselamatan dalam operasional kerja.

Jaksa menilai, Noel yang saat itu menjabat sebagai wakil menteri, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, maupun sarana yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ia diduga memeras pihak-pihak yang membutuhkan layanan sertifikasi tersebut dengan meminta sejumlah uang agar proses pengurusan dapat berjalan lancar dan diterbitkan dokumennya.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka

Secara hukum, jaksa menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perbuatan itu juga dijerat dengan aturan juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyalahgunaan jabatan.

Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindakan pemerasan dalam jabatan. Dari seluruh pasal yang dilanggar ini, jaksa meyakini bahwa Noel telah merusak citra pelayanan publik dan menimbulkan kerugian moril maupun materiil bagi negara dan masyarakat.

Persidangan kasus ini sempat diwarnai dengan pernyataan-pernyataan menarik dari Noel. Menjelang sidang pembacaan vonis, ia sempat menyampaikan keluhan kesehatannya dan mengatakan, “Naik asam lambung saya,” sebagai respons atas proses hukum yang sedang dijalaninya. Namun, kondisi tersebut tidak mengurangi tanggung jawab hukum yang harus dipikulnya.

Kini, dengan dibacakannya vonis ini, mantan pejabat tinggi negara tersebut harus mulai menyiapkan diri menjalani masa hukuman. Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa pandang bulu, dan setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengutamakan kepentingan pribadi akan berhadapan dengan jerat hukum yang tegas dan berat. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Mahasiswa Longmarch ke Bundaran HI, Sempat Bersitegang dengan Aparat di Dukuh Atas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 58 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp37 Miliar
Aksi Mahasiswa UI: Sempat Terblokade dan Bersitegang, Akhirnya Berjalan Kaki Menuju Bundaran HI
Bersitegang di Semanggi, BEM UI Tetap Bersikeras Aksi di Bundaran HI Meski Dilarang Polisi
Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga, Warga Diminta Waspada
Pemerintah Lakukan Penataan MBG Selama Sebulan: Atasi Pembengkakan Titik Layanan & Jamin Keamanan Pangan
Gempa M 5,6 Guncang Tahuna, Jejak Aktivitas Tektonik Aktif Zona Cotabato Pasca Gempa Besar Filipina
Mahasiswa Jabodetabek Gelar Aksi Besar di Bundaran HI, Bawa 5 Tuntutan Kritis Pemerintah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:44 WIB

Ribuan Mahasiswa Longmarch ke Bundaran HI, Sempat Bersitegang dengan Aparat di Dukuh Atas

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 58 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp37 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Aksi Mahasiswa UI: Sempat Terblokade dan Bersitegang, Akhirnya Berjalan Kaki Menuju Bundaran HI

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:44 WIB

Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga, Warga Diminta Waspada

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:30 WIB

Pemerintah Lakukan Penataan MBG Selama Sebulan: Atasi Pembengkakan Titik Layanan & Jamin Keamanan Pangan

Berita Terbaru