Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang memasang stiker pemberitahuan penutupan sementara pada lokasi Karawang Theatre Night Mart, Selasa (9/6/2026). Foto: Ist.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang memasang stiker pemberitahuan penutupan sementara pada lokasi Karawang Theatre Night Mart, Selasa (9/6/2026). Foto: Ist.

Karawang-Mediadelegasi: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang resmi menghentikan sementara operasional Karawang Theatre Night Mart. Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya rekaman video di media sosial yang didokumentasikan di dalam lokasi, memperlihatkan suasana pertemuan yang diduga sebagai pesta komunitas sesama jenis, serta ditemukannya sejumlah pelanggaran berat terkait perizinan dan jenis kegiatan usaha.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya, menegaskan bahwa keputusan penutupan ini bukan tanpa alasan. Penindakan dilakukan setelah timnya melakukan pemeriksaan mendalam, memanggil pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi, serta memverifikasi kesesuaian kegiatan yang berlangsung dengan izin yang dimiliki oleh tempat usaha tersebut.

“Dalam pemeriksaan, ditemukan dua persoalan utama. Pertama, adanya dugaan tempat ini memfasilitasi kegiatan yang melanggar norma kesusilaan, yaitu aktivitas atau pesta yang dilakukan oleh komunitas sesama jenis. Kedua, adanya pelanggaran administratif berupa penjualan minuman beralkohol yang dilakukan tanpa izin resmi,” ujar Prasetya saat memberikan keterangan pers di Karawang, Selasa (9/6/2026).

Ia menambahkan, persoalan penjualan minuman keras ini bukan hal baru. Pemerintah daerah diketahui telah beberapa kali memberikan teguran dan peringatan kepada pengelola agar mematuhi aturan. Namun, karena pelanggaran tetap dilakukan dan ditambah dengan kasus viral yang memicu keresahan masyarakat, maka tindakan penyegelan dan penghentian operasional menjadi langkah yang harus diambil demi menegakkan aturan.

Berdasarkan data resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terungkap fakta bahwa jenis usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan apa yang tercatat dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Perwakilan DPMPTSP, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa izin yang terbit atas nama tempat tersebut hanyalah izin usaha restoran dengan ketentuan tegas: dilarang menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA:  Pemerintah Luncurkan Program 20 Ribu Rumah untuk Guru

“Yang terdaftar di sistem itu izin restoran, dengan catatan jelas tidak boleh menjual minuman keras. Tapi kenyataannya di lapangan mereka menjual bebas. Belum lagi izin khusus untuk penjualan alkohol itu sendiri sama sekali belum diterbitkan. Karena jelas menyimpang dari izin yang dimiliki, maka Satpol PP berwenang melakukan penutupan,” tegas Sandi Susilo.

Kombinasi antara penyimpangan jenis usaha, pelanggaran ketentuan penjualan barang terlarang tanpa izin, serta isu pelanggaran norma sosial yang viral, menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas. Penutupan sementara ini juga merupakan respons langsung terhadap gelombang protes dan keresahan masyarakat setempat yang merasa nilai dan norma sosial terlanggar.

Terkait video yang beredar luas dan menjadi sorotan utama, pihak manajemen Karawang Theatre Night Mart akhirnya mengakui bahwa kegiatan tersebut memang terjadi di lokasi mereka. Manajer Operasional tempat usaha tersebut, Tommy Wijaya, membenarkan rekaman itu diambil di tempatnya, namun memberikan penjelasan bahwa pihak pengelola sebenarnya telah berupaya menegur.

Menurut Tommy, pihak keamanan dan petugas di lokasi sebenarnya sudah mengetahui adanya perilaku pengunjung yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Teguran sudah disampaikan secara langsung kepada pihak-pihak yang terlibat agar menghentikan aktivitas tersebut, namun sayangnya peringatan itu tidak diindahkan hingga akhirnya peristiwa itu terekam dan menyebar di media sosial.

BACA JUGA:  Dirut Bursa Efek Indonesia Iman Rachman Mengundurkan Diri

“Namun teguran itu tidak digubris, hingga akhirnya viral di media sosial. Saya mewakili manajemen meminta maaf dan berjanji tidak ada kejadian seperti itu lagi,” ungkap Tommy Wijaya dengan nada menyesal. Ia berjanji akan memperketat pengawasan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di masa mendatang agar tidak terulur masalah serupa.

Saat ini, status Karawang Theatre Night Mart masih ditutup sementara dan disegel oleh petugas. Tempat usaha tersebut tidak diperbolehkan beroperasi kembali sampai ada keputusan resmi lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Karawang akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan koordinasi antar lembaga terkait untuk menentukan langkah hukum dan sanksi apa yang akan dijatuhkan selanjutnya.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa Karawang memiliki identitas sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai agama dan norma kesusilaan. Pelaku usaha diimbau untuk selalu menyesuaikan kegiatan usahanya dengan peraturan daerah dan nilai yang dipegang masyarakat. Keputusan akhir apakah tempat ini boleh buka kembali atau dicabut izinnya akan bergantung pada hasil evaluasi dan perbaikan yang dilakukan pengelola. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Langkah Diambil Demi Hindari Dualisme Penyidikan
Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Pelaksanaan Diundur Mendekati Momen Nataru
Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK, Ditetapkan Jadi Tersangka Bareng 9 Orang Lain
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:25 WIB

Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:47 WIB

Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:11 WIB

Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:39 WIB

Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Berita Terbaru