BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BGN Nanik S Deyang menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait Dadan Hindayana dan tuduhan pembagian keuntungan Program MBG kepada Presiden merupakan hoaks. Foto: Ist.

Kepala BGN Nanik S Deyang menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait Dadan Hindayana dan tuduhan pembagian keuntungan Program MBG kepada Presiden merupakan hoaks. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas membantah dan menegaskan bahwa narasi yang beredar luas di media sosial serta berbagai platform digital yang mengatasnamakan Kepala BGN, Nanik S Deyang, adalah berita bohong atau hoaks. Informasi palsu tersebut memuat pernyataan yang menyebutkan terkait mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta tuduhan adanya praktik pembagian keuntungan dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengalir hingga kepada Presiden.

Pihak BGN menjelaskan bahwa isi informasi yang menyebar itu sama sekali tidak benar, tidak berdasar, dan tidak pernah disampaikan oleh Kepala BGN maupun pejabat resmi lainnya di lingkungan lembaga tersebut. Narasi yang dibangun dianggap berpotensi besar menyesatkan pandangan publik, memicu kegaduhan, serta menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan citra program strategis pemerintah tersebut.

“Saya menegaskan bahwa narasi yang beredar tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang dicantumkan dalam pesan yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan,” tegas Kepala BGN, Nanik S Deyang, dalam keterangan resminya yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (13/6/2026), guna meluruskan fakta yang berkembang di masyarakat.

Nanik menyebutkan bahwa pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab belakangan ini sering kali memanfaatkan dan mencatut nama pejabat publik untuk membangun narasi yang bersifat provokatif. Tujuannya tidak lain adalah untuk memancing reaksi emosional masyarakat, menciptakan persepsi negatif, dan mengganggu stabilitas pelaksanaan program kerja yang sudah berjalan.

BACA JUGA:  MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Menyikapi hal tersebut, Nanik meminta seluruh elemen masyarakat untuk jauh lebih berhati-hati dan cermat dalam menerima maupun menyebarluaskan setiap informasi yang beredar, terutama yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Ia mengingatkan agar tidak mudah tergiring opini atau percaya begitu saja pada berita yang belum teruji kebenarannya.

“Masyarakat perlu memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi. Jangan mudah mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang tidak jelas asal-usulnya karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya, mengimbau agar masyarakat menjadi pihak yang cerdas dalam menyaring berita.

Lebih lanjut, BGN menegaskan bahwa seluruh informasi, kebijakan, maupun pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga hanya akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi yang telah ditetapkan dan terverifikasi. Saluran tersebut meliputi rilis keterangan pers, situs web resmi, serta akun media sosial lembaga yang memiliki tanda verifikasi.

Pihak lembaga memperingatkan bahwa segala bentuk informasi yang beredar di luar jalur komunikasi resmi tersebut tidak dapat dijadikan rujukan yang sah, akurat, maupun mewakili sikap resmi lembaga. BGN tidak bertanggung jawab atas dampak yang timbul akibat penyebaran informasi yang berasal dari sumber tidak resmi.

BACA JUGA:  KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan

BGN juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kebersihan dan kesehatan ruang digital. Hal ini dapat dilakukan dengan selalu mengedepankan fakta, melakukan verifikasi silang, serta tidak langsung menyebarkan konten yang terasa mencurigakan, berlebihan, atau bertujuan memecah belah.

Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh atau terprovokasi oleh konten-konten yang sifatnya manipulatif, provokatif, maupun yang mengandung unsur fitnah dan tuduhan tanpa bukti. Sikap kritis publik menjadi kunci utama untuk mencegah berita bohong berkembang semakin luas dan merusak tatanan informasi yang benar.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia digital serta mengedepankan verifikasi informasi. BGN akan terus fokus menjalankan tugas dan program pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat yang diberikan pemerintah,” ujar Nanik menegaskan kembali komitmen lembaganya.

Di akhir pernyataannya, Kepala BGN kembali berharap agar masyarakat senantiasa kritis dan teliti dalam menyaring setiap informasi yang masuk. Hal ini dinilai penting agar penyebaran hoaks dan disinformasi dapat dicegah sejak dini, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat berita yang tidak berdasar tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru