Medan-Mediadelegasi: Laporan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn, terhadap Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, S.Sos, di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut resmi berakhir damai.
Perdamaian tersebut dicapai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan yang sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1330/VIII/SPKT/Polda Sumatera Utara. Laporan itu terkait dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP pada 13 Juni 2026.
Erni Ariyanti Sitorus melalui kuasa hukumnya, Agussyah Damanik, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara damai. Menurutnya, perdamaian tercapai setelah kliennya, Erni Ariyanti Sitorus, dengan lapang dada menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh terlapor, Hamdani Syahputra.
Benar sudah berdamai, ibu Erni menerima Permohonan maaf Hamdani. Ucap Agus kepada Awak Media Senin 15 Juni 2026.
Hamdani Syahputra dikutip dari Medanpos mengatakan mengakui komentar yang ditulisnya pada salah satu unggahan di media sosial Instagram telah menyinggung pribadi Erni Ariyanti Sitorus. Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Ini adalah kesalahpahaman atas komentar saya di salah satu postingan Instagram yang telah menyinggung pribadi Ibu Erni Ariyanti. Untuk itu, saya mengaku khilaf dan sungguh-sungguh meminta maaf kepada Ibu Erni dan keluarga maupun pihak lain yang terkait. Alhamdulillah, kami telah bersepakat untuk berdamai,” ujar Hamdani.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Mahasiswa Hukum Sumatera Utara, Afif Hauzaan Abid, memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, yang memilih membuka ruang perdamaian dengan menerima permintaan maaf Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra.
Menurut Abid, langkah yang diambil Erni menunjukkan sikap dewasa dalam menyikapi persoalan yang terjadi, sekaligus mengedepankan nilai persaudaraan, kekompakan, dan kebersamaan sesama kader partai.
“Kesediaan Ibu Erni menerima permintaan maaf dari Bapak Hamdani menunjukkan kedewasaan dan jiwa besar yang patut diapresiasi. Sikap ini mengedepankan semangat kebersamaan dan soliditas politik,” ujar Afif Hauzaan Abid, mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2024-2025.
Ia menilai penyelesaian persoalan melalui jalur damai merupakan langkah yang bijaksana dan mencerminkan komitmen untuk menjaga hubungan baik serta keharmonisan antar kader partai. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS
Penulis : GS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara






