Medan-Mediadelegasi: Polemik dugaan penyimpangan tata kelola Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) semakin menguat setelah Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (APII) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI dan Kemendiktisaintek pada 15 Juni 2026.
Dalam aksinya, APII mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan penyimpangan pelaksanaan KIP Kuliah Tahun 2024–2025 di sejumlah perguruan tinggi swasta di bawah koordinasi LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara. Organisasi tersebut menyoroti dugaan manipulasi data penerima bantuan, penyaluran yang tidak tepat sasaran, praktik pungutan liar, konflik kepentingan, hingga lemahnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN tersebut.
APII juga meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap tata kelola KIP Kuliah di Sumatera Utara. Selain itu, massa aksi mendesak evaluasi terhadap fungsi pembinaan dan pengawasan yang dijalankan LLDIKTI Wilayah I, yang dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan program bantuan pendidikan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai laporan dan aksi mahasiswa telah mengangkat dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah yang melibatkan sejumlah perguruan tinggi swasta maupun pihak terkait di lingkungan LLDIKTI Wilayah I. Sejak awal tahun 2026, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) berulang kali melakukan demonstrasi di Medan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penentuan kampus penerima kuota KIP Kuliah serta dugaan ketidakterbukaan dalam distribusi bantuan pendidikan tersebut.
Mahasiswa juga menyoroti dugaan adanya kampus yang tetap menerima alokasi dana KIP Kuliah meskipun aktivitas akademiknya dipertanyakan. Selain itu, muncul tudingan mengenai potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan yang dianggap dapat memengaruhi objektivitas penyaluran bantuan pendidikan kepada mahasiswa kurang mampu.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mulai menindaklanjuti berbagai laporan tersebut. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dilaporkan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi KIP Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah I. Bahkan, Kepala LLDIKTI Wilayah I juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi yang sedang berjalan. Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul laporan dugaan pemotongan dana biaya hidup KIP Kuliah yang seharusnya diterima mahasiswa penerima manfaat. Dalam salah satu laporan yang disampaikan mahasiswa kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terdapat dugaan bahwa dana bantuan biaya hidup mahasiswa tidak diterima secara utuh sebagaimana nominal yang seharusnya disalurkan.
Berbagai kelompok mahasiswa menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan tinggi. Karena itu, mereka meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan independen guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap program KIP Kuliah yang selama ini menjadi instrumen penting pemerataan pendidikan nasional.
Di sisi lain, pihak LLDIKTI Wilayah I sebelumnya menyatakan bahwa penyaluran KIP Kuliah telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tetap menjadi perhatian masyarakat sebagai upaya memastikan seluruh dugaan yang berkembang dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta hukum.
Dengan semakin banyaknya laporan, aksi mahasiswa, hingga demonstrasi yang kini menjangkau tingkat nasional melalui Kejaksaan Agung dan Kemendiktisaintek, kasus dugaan penyimpangan KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik. Berbagai pihak berharap investigasi yang sedang berjalan mampu mengungkap secara terang apakah terdapat pelanggaran administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







