Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Lanjutan Proses Berkas P21

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memberikan keterangan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Foto: Ist.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memberikan keterangan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menangkap dan mengamankan Roy Suryo Notodiprojo serta Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik serta manipulasi dokumen elektronik, yang berkaitan dengan dugaan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini membuka jalan bagi proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tahap penuntutan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan penjelasan resmi terkait tindakan yang diambil pihaknya. Ia menegaskan bahwa pengamanan kedua tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan.

“Pada hari ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap saudara RS dan saudari TF. Hal ini dilakukan sebagai rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Iman.

BACA JUGA:  Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Bukti Kepercayaan Asia Pasifik

Ia menjelaskan bahwa keberadaan kedua tersangka perlu dipastikan agar proses serah terima berkas dan barang bukti dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup aspek kesehatan guna memastikan kondisi jasmani dan rohani keduanya dalam keadaan baik selama menjalani proses hukum.

“Selanjutnya, guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan mereka. Kami juga akan memeriksa kondisi kesehatan jasmani dan rohaninya,” tambahnya.

Selama proses penyidikan berlangsung, pihak kepolisian menyatakan telah mengumpulkan bukti secara menyeluruh. Sebanyak 94 orang saksi telah didengar keterangannya, didukung oleh 26 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan yang memberikan pendapat profesional terkait kasus ini.

Penyidik juga telah melakukan pengujian di laboratorium terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen fisik maupun data digital yang berhasil dikumpulkan selama penyelidikan. Semua hasil tersebut kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk dipertimbangkan dalam proses hukum berikutnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Disamarkan Jadi Beras Basmati, Jaringan Asal Malaysia Terungkap

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan kembali bahwa tindakan penangkapan ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri. Keputusan tersebut diambil setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan oleh pihak kejaksaan.

“Kami tegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Tindakan ini merupakan kelanjutan logis dari seluruh rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama ini,” tegas Budi.

Setelah konferensi pers selesai, kedua tersangka segera dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kendala kesehatan yang dapat menghambat proses hukum yang akan dijalani.

Setelah dinyatakan sehat, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan diserahkan secara resmi kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Di tahap ini, jaksa akan mempelajari kembali berkas perkara sebelum melanjutkan prosesnya ke pengadilan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan transparan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB