Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Lanjutan Proses Berkas P21

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memberikan keterangan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Foto: Ist.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memberikan keterangan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menangkap dan mengamankan Roy Suryo Notodiprojo serta Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik serta manipulasi dokumen elektronik, yang berkaitan dengan dugaan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini membuka jalan bagi proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tahap penuntutan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan penjelasan resmi terkait tindakan yang diambil pihaknya. Ia menegaskan bahwa pengamanan kedua tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan.

“Pada hari ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap saudara RS dan saudari TF. Hal ini dilakukan sebagai rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Iman.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara

Ia menjelaskan bahwa keberadaan kedua tersangka perlu dipastikan agar proses serah terima berkas dan barang bukti dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup aspek kesehatan guna memastikan kondisi jasmani dan rohani keduanya dalam keadaan baik selama menjalani proses hukum.

“Selanjutnya, guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan mereka. Kami juga akan memeriksa kondisi kesehatan jasmani dan rohaninya,” tambahnya.

Selama proses penyidikan berlangsung, pihak kepolisian menyatakan telah mengumpulkan bukti secara menyeluruh. Sebanyak 94 orang saksi telah didengar keterangannya, didukung oleh 26 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan yang memberikan pendapat profesional terkait kasus ini.

Penyidik juga telah melakukan pengujian di laboratorium terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen fisik maupun data digital yang berhasil dikumpulkan selama penyelidikan. Semua hasil tersebut kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk dipertimbangkan dalam proses hukum berikutnya.

BACA JUGA:  Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan kembali bahwa tindakan penangkapan ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri. Keputusan tersebut diambil setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan oleh pihak kejaksaan.

“Kami tegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Tindakan ini merupakan kelanjutan logis dari seluruh rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama ini,” tegas Budi.

Setelah konferensi pers selesai, kedua tersangka segera dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kendala kesehatan yang dapat menghambat proses hukum yang akan dijalani.

Setelah dinyatakan sehat, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan diserahkan secara resmi kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Di tahap ini, jaksa akan mempelajari kembali berkas perkara sebelum melanjutkan prosesnya ke pengadilan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan transparan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB