Lhokseumawe-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil membongkar sekaligus memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 2 hektare yang tersembunyi di kawasan Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, petugas juga mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan penanaman dan pengelolaan tanaman terlarang tersebut.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MH (28) dan seorang warga setempat. Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga turut berperan dalam jaringan penanaman ganja ini masih dalam proses pengejaran oleh tim penyidik guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat secara menyeluruh.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menyampaikan bahwa keberhasilan menemukan ladang ganja ini bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari pengembangan kasus yang telah ditangani sebelumnya oleh jajarannya. Penyelidikan dilakukan secara bertahap dan terarah untuk melacak sumber pasokan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka yang kedapatan memiliki dan menjual ganja kering dengan berat mencapai 2 kilogram. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan penggalian informasi, petugas berhasil menelusuri jejak asal barang tersebut hingga menemukan lokasi penanamannya yang berada di kawasan terpencil dan sulit dijangkau.
“Pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari kasus peredaran narkotika yang sudah kami tangani. Berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh, tim penyidik menelusuri hingga akhirnya menemukan lokasi ladang ganja di wilayah Kecamatan Sawang,” jelas AKBP Ahzan saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6/2026).
Saat melakukan penggerebekan di lokasi, petugas menemukan sekitar 3.000 batang tanaman ganja yang tersebar di tiga titik berbeda dalam lahan seluas sekitar 20.000 meter persegi atau setara dengan 2 hektare. Tanaman tersebut memiliki usia yang bervariasi, mulai dari bibit yang baru tumbuh hingga yang sudah cukup besar dan siap untuk dipanen.
“Kami mencatat jumlah tanaman ganja yang ditemukan sekitar 3.000 batang yang tersebar di tiga lokasi. Usianya pun beragam, ada yang baru disemai hingga yang sudah siap dipanen dan diolah menjadi barang peredaran,” tambah Kapolres.
Guna mencegah agar tanaman tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah dan beredar di masyarakat, petugas segera melakukan pemusnahan secara langsung di lokasi penemuan. Seluruh tanaman dicabut satu per satu, dikumpulkan, lalu dibakar hingga habis dan tidak tersisa lagi.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai instansi terkait agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam kegiatan ini turut hadir dan berperan aktif personel dari Badan Narkotika Nasional Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Kerja sama antarinstansi tersebut dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran dan penanaman narkotika di daerah terpencil. Dengan dukungan bersama, pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.
Saat ini, kedua tersangka yang diamankan telah dibawa ke kantor Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi rutin dan pengawasan ketat di seluruh wilayah, khususnya di kawasan yang berpotensi dijadikan tempat penanaman ganja. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani menanam, mengolah, atau memperdagangkan narkotika. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







