Medan-Mediadelegasi: Terbongkarnya pabrik narkotika jenis vape yang diduga dikendalikan warga negara asing (WNA) asal Singapura di Kota Medan memicu sorotan terhadap sistem pengawasan keimigrasian di Sumatera Utara. Kasus yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Jumat (19/6/2026) itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di daerah tersebut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang WNA Singapura berinisial TM sebagai pengendali utama industri rumahan vape narkotika yang beroperasi di sebuah rumah kos mewah di Kota Medan. TM diduga menjalankan aktivitas ilegal tersebut bersama mantan kekasihnya yang berinisial MWQ.
Koordinator Ruang Intelektual Aktivis dan Kebijakan Sumatera Utara, Ikbar Anshary Sinaga, menilai kasus ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, keberadaan WNA yang diduga mampu menjalankan aktivitas produksi narkotika tanpa terdeteksi lebih awal menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan orang asing.
“Terungkapnya pabrik vape narkotika yang dikendalikan WNA di Kota Medan tidak boleh dianggap sebagai kasus kriminal biasa. Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem pengawasan orang asing yang menjadi tugas dan tanggung jawab institusi keimigrasian,” ujar Ikbar.
Ia menyoroti informasi dalam rilis Polrestabes Medan yang menyebut TM telah keluar masuk Indonesia sejak tahun 2025. Kondisi tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi perhatian aparat keimigrasian, terutama karena Sumatera Utara dikenal sebagai salah satu wilayah yang rawan menjadi jalur peredaran narkotika lintas negara.
“Jika WNA bisa leluasa keluar masuk Indonesia sejak 2025, maka pengawasan dan izin keimigrasian patut dipertanyakan. Ini bisa mengindikasikan adanya kelalaian atau pembiaran yang harus segera diusut,” tegasnya.
Ikbar meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran keimigrasian di Sumatera Utara, termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dan Kantor Imigrasi Medan. Ia bahkan menilai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan Nainggolan, S.H., M.H., beserta jajaran terkait perlu mengambil tanggung jawab moral atas peristiwa tersebut.
Menurutnya, kasus peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan WNA tidak lagi dapat dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan indikasi lemahnya pengawasan yang harus segera dibenahi melalui langkah evaluasi yang tegas dan menyeluruh.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Jika terjadi pembiaran terus-menerus, maka harus ada evaluasi dan pencopotan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan Nainggolan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 16.35 WIB, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait penanganan kasus tersebut.
“Izin bang, kami masih melakukan koordinasi dengan pihak Polrestabes Medan. Penanganan kasus tindak pidana narkoba ditangani oleh POLRI karena memang tugas dan fungsinya berada di POLRI. Terima kasih banyak atas informasinya ya bang,” tulis Parlindungan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan WNA yang diduga terlibat dalam kasus tersebut serta dugaan masuknya narkotika melalui jalur perairan Sumatera Utara, Parlindungan belum memberikan keterangan lebih rinci.
“Tidak usah dikutip dulu bang, karena masih pendalaman oleh Polrestabes ya bang. Koordinasi kami masih berjalan agar prosesnya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut tindak pidana narkotika, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk dan beraktivitas di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS
Penulis : GS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara







