Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya. Ia merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang sedang ditangani pihak kejaksaan.
Sebagai informasi, istilah justice collaborator diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama secara terbuka dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap jaringan dan fakta di balik kejahatan yang terorganisir, dengan mempertimbangkan keterbukaan dan pengakuan atas perbuatannya.
Kepastian penolakan ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026.
“Kami belum dapat memenuhi, bahkan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh tersangka dengan inisial SS atau Sony Sonjaya,” tegas Syarief dalam pernyataannya kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan hukum yang kuat dan telah diperhitungkan secara matang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Alasan pertama adalah posisi Sony Sonjaya dalam struktur kasus ini. Berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, ia dinilai sebagai salah satu pelaku utama dan bukan pihak yang hanya terlibat pada tingkat pelaksana saja.
“Kami menyimpulkan bahwa SS adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan hingga verifikasi titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” jelas Syarief.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Sony tidak berada di posisi yang dapat mengungkap pihak lain yang lebih berwenang atau berperan lebih besar. Sebaliknya, data pembuktian menunjukkan bahwa dirinya merupakan pihak kunci yang terlibat dalam praktik memperjualbelikan penentuan titik layanan tersebut.
Alasan kedua yang menjadi dasar penolakan adalah sikap tersangka selama proses pemeriksaan. Hingga tahap terakhir, Sony masih membantah dan menyangkal perbuatannya yang disangkakan kepadanya.
Padahal, salah satu syarat mutlak agar seseorang dapat diakui sebagai justice collaborator adalah kesediaan untuk mengakui secara jujur dan terbatas segala tindak pidana yang telah dilakukannya.
“Dalam pemeriksaan terakhir, belum ada pernyataan yang menegaskan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya sesuai dengan dakwaan yang disusun,” tambah Syarief.
Meski menolak permohonan status tersebut, pihak penyidik tetap menghargai sejumlah informasi yang telah disampaikan Sony selama proses penyidikan. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, serta empat pihak lainnya yang diduga terlibat baik dari unsur pejabat maupun swasta. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







