Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Foto: Ist.

Kejagung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya. Ia merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang sedang ditangani pihak kejaksaan.

Sebagai informasi, istilah justice collaborator diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama secara terbuka dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap jaringan dan fakta di balik kejahatan yang terorganisir, dengan mempertimbangkan keterbukaan dan pengakuan atas perbuatannya.

Kepastian penolakan ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026.

“Kami belum dapat memenuhi, bahkan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh tersangka dengan inisial SS atau Sony Sonjaya,” tegas Syarief dalam pernyataannya kepada awak media.

BACA JUGA:  Direktur PT PML Akui Beri Rubicon untuk Dirut Inhutani V Agar "Kelihatan" di Hutan

Ia menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan hukum yang kuat dan telah diperhitungkan secara matang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Alasan pertama adalah posisi Sony Sonjaya dalam struktur kasus ini. Berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, ia dinilai sebagai salah satu pelaku utama dan bukan pihak yang hanya terlibat pada tingkat pelaksana saja.

“Kami menyimpulkan bahwa SS adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan hingga verifikasi titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” jelas Syarief.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Sony tidak berada di posisi yang dapat mengungkap pihak lain yang lebih berwenang atau berperan lebih besar. Sebaliknya, data pembuktian menunjukkan bahwa dirinya merupakan pihak kunci yang terlibat dalam praktik memperjualbelikan penentuan titik layanan tersebut.

Alasan kedua yang menjadi dasar penolakan adalah sikap tersangka selama proses pemeriksaan. Hingga tahap terakhir, Sony masih membantah dan menyangkal perbuatannya yang disangkakan kepadanya.

BACA JUGA:  Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi DJKA

Padahal, salah satu syarat mutlak agar seseorang dapat diakui sebagai justice collaborator adalah kesediaan untuk mengakui secara jujur dan terbatas segala tindak pidana yang telah dilakukannya.

“Dalam pemeriksaan terakhir, belum ada pernyataan yang menegaskan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya sesuai dengan dakwaan yang disusun,” tambah Syarief.

Meski menolak permohonan status tersebut, pihak penyidik tetap menghargai sejumlah informasi yang telah disampaikan Sony selama proses penyidikan. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, serta empat pihak lainnya yang diduga terlibat baik dari unsur pejabat maupun swasta. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker dan Huawei Jalin Kerja Sama Perkuat Pendidikan Vokasi dan Daya Saing SDM
Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi 2026, Anggarkan Rp6,26 Triliun untuk Magang dan Vokasi
Wamenaker Buka Bhayangkara Presisi Job Fair di Jambi: UMKM Adalah Tulang Punggung Ekonomi Bangsa
Kapolri Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Beralih ke Kejaksaan
PT Inalum Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi di Tahun 2025
Berkas Perkara Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Sebut Kasus Bisa Diselesaikan Secara Sederhana
Polda Metro Jaya Sebut Ada Upaya Penghambat Penyidikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Berdamai dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:28 WIB

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kemnaker dan Huawei Jalin Kerja Sama Perkuat Pendidikan Vokasi dan Daya Saing SDM

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi 2026, Anggarkan Rp6,26 Triliun untuk Magang dan Vokasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WIB

Wamenaker Buka Bhayangkara Presisi Job Fair di Jambi: UMKM Adalah Tulang Punggung Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:54 WIB

Kapolri Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Beralih ke Kejaksaan

Berita Terbaru