Jakarta-Mediadelegasi: Muncul babak baru yang menimbulkan banyak tanda tanya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Setelah Kejaksaan Agung secara tegas menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) justru menyatakan sedang mendalami permohonan serupa yang masuk ke lembaganya.
Ketua LPSK, Achmadi, membenarkan secara terbuka bahwa surat permohonan dari pihak Sony Sonjaya telah diterima dan saat ini berada dalam tahap penelaahan mendalam. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juni 2026, hanya sehari setelah keputusan penolakan dari Kejagung diumumkan ke publik.
“Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan,” ujar Achmadi singkat namun mengundang beragam spekulasi di tengah masyarakat yang sudah mengikuti perkembangan kasus ini.
Ia menambahkan bahwa timnya akan memeriksa secara teliti seluruh substansi permohonan tersebut serta menjalin koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai arah penilaian yang akan diambil.
Yang menjadi sorotan tajam adalah apakah LPSK dapat mengambil keputusan yang berbeda meski lembaga penegak hukum utama yang menangani kasus ini sudah menolak permohonan tersebut. Achmadi sendiri menyatakan bahwa keputusan Kejagung belum menjadi patokan mutlak bagi LPSK dalam melakukan pendalaman saat ini.
“Yang jelas kami masih mendalami kasus itu,” tegasnya, tanpa memberikan jawaban pasti apakah penolakan dari Kejagung akan menjadi penghalang atau justru menjadi bahan pertimbangan tersendiri.
Achmadi juga menegaskan bahwa prinsip dan aturan mengenai status justice collaborator pada dasarnya sama di seluruh lembaga negara. Namun, pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru: jika aturannya sama, mengapa proses penilaiannya bisa berjalan terpisah dan memungkinkan hasil yang berbeda?
Sebelumnya, Kejagung telah memberikan alasan yang cukup kuat dan jelas atas penolakan tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Sony Sonjaya dinilai sebagai salah satu pelaku utama dan bukan pihak sekunder yang hanya bisa membongkar jaringan di atasnya.
Selain itu, syarat mutlak lainnya yang belum dipenuhi adalah pengakuan atas perbuatan yang disangkakan. Hingga tahap pemeriksaan terakhir, Sony masih membantah dan tidak mengakui keterlibatannya, padahal hal ini menjadi syarat utama agar seseorang bisa mendapatkan status bekerja sama dengan penegak hukum.
“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelas Syarief tegas.
Situasi ini memicu spekulasi di kalangan pengamat hukum dan publik. Sebagian pihak mempertanyakan apakah langkah mengajukan ke LPSK ini hanya upaya mencari celah hukum agar tersangka mendapatkan perlindungan tanpa harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh penyidik. Di sisi lain, ada juga yang menduga bahwa Sony mungkin memiliki informasi penting yang belum sempat disampaikan secara maksimal kepada Kejagung.
Bagaimanapun juga, perkembangan ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Masyarakat kini menanti keputusan LPSK dengan pandangan kritis, berharap agar tidak ada tafsir ganda yang justru melemahkan proses pengungkapan kasus korupsi yang menyita perhatian publik ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







