Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika berbahaya yang dikemas secara tersembunyi dan disamarkan seolah-olah barang dagangan biasa. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, dan membongkar modus operandi baru yang cukup canggih.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 20 Juni 2026, tepatnya pukul 12.40 WIB. Berkat laporan dan informasi yang masuk dari masyarakat, tim penyidik segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian dan transaksi barang terlarang tersebut.
Kasubdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial T (26) dan Y (29). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di kawasan Paseban, Jakarta Pusat.
“Kami telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 94 keping dan 102 butir narkoba jenis ekstasi yang ditemukan di rumah kos tersebut,” ungkap Triyatno dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (25/6/2026).
Setelah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti utama, penyidik tidak berhenti di situ. Penyelidikan terus dikembangkan untuk melacak jejak dan asal muasal barang haram tersebut, hingga mengarah ke sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan di lokasi kedua itu, petugas kembali menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga masih merupakan bagian dari jaringan peredaran yang sama. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar peredaran eceran, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan fakta mengejutkan. Para pelaku diketahui terhubung dengan jaringan peredaran narkoba yang berpusat dan berasal dari Malaysia. Hal ini membuktikan bahwa jalur peredaran lintas wilayah masih terus beroperasi dengan strategi yang terus diperbarui.
Triyatno menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini cukup cerdik dan berusaha mengelabui pengawasan. Barang-barang narkotika tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta.
Agar tidak dicurigai, narkoba tersebut dikamuflase dan disembunyikan di dalam kemasan beras basmati yang diklaim berasal dari India. Modus ini dipilih agar terlihat seperti kiriman barang kebutuhan sehari-hari yang umum beredar di pasaran.
“Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengirimkan barang melalui ekspedisi dari Medan ke Jakarta, lalu disamarkan ke dalam kemasan beras India. Kami juga memperoleh informasi bahwa pelaku ini terhubung dengan jaringan asal Malaysia,” jelasnya lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di markas Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah menyusun rangkaian pemeriksaan guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin berada di balik kasus ini.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus digencarkan untuk mengembangkan kasus ini lebih luas. Tujuannya adalah memutus mata rantai peredaran narkoba, menangkap seluruh anggota jaringan, serta memastikan tidak ada lagi barang haram yang lolos beredar di tengah masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







