Medan-Mediadelegasi: Kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Jannes Malau alias Jaka (24) di kawasan Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah video dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial. Perkembangan perkara ini juga diikuti berbagai pernyataan dari aparat penegak hukum maupun keluarga korban.
Dirangkum dari pemberitaan detikSumut yang dipublikasikan pada 23 Juni 2026 dan laporan Tribun Medan pada 18–19 Juni 2026, berikut delapan fakta penting mengenai kasus tersebut.
1. Perselisihan Harga Tato Disebut Menjadi Awal Peristiwa
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar yang dikutip detikSumut, rangkaian kejadian bermula ketika seorang pria berinisial HH membuat tato kepada MS dengan biaya Rp600 ribu.
Setelah pembayaran dilakukan, HH disebut merasa keberatan dengan tarif tersebut. Persoalan itu kemudian disampaikan kepada RWMS, yang selanjutnya mendatangi MS untuk meminta sebagian uang dikembalikan. Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi sehingga terjadi perselisihan.
2. Polisi Menyebut Korban Diduga Menjadi Salah Sasaran
Menurut hasil penyelidikan yang disampaikan AKP Sandi Riz Akbar dan dikutip detikSumut, setelah perselisihan dengan pembuat tato, RWMS kembali ke lokasi stan tato di Taman Bunga.
Di lokasi itu, RWMS melihat Jaka berada di dekat stan tersebut. Polisi menyatakan korban diduga disangka sebagai rekan pembuat tato sehingga terjadi pertengkaran yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan oleh sejumlah orang.
Keterangan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang disampaikan kepolisian kepada media.
3. Korban Sempat Dibawa ke RS Vita Insani Menurut Keterangan Tersangka
Masih menurut keterangan polisi yang dikutip detikSumut, para tersangka dalam pemeriksaan penyidik mengaku sempat membawa korban ke RS Vita Insani setelah kejadian pada 28 Mei 2026.
Dalam penjelasan tersebut, pihak rumah sakit disebut menyampaikan bahwa kondisi korban sudah sangat kritis sehingga para tersangka kemudian membawa korban ke kawasan Parluasan sebelum akhirnya menuju RSUD Djasamen Saragih.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada 29 Mei 2026. Polisi menyampaikan hasil autopsi menunjukkan adanya pendarahan pada bagian belakang kepala atau otak belakang sebagai penyebab kematian.
4. Keluarga Menilai Penanganan Kasus Berjalan Lambat
Dalam wawancara dengan Tribun Medan yang terbit pada 18 Juni 2026, kakak korban, Sari Agustina Malau, menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan perkara.
Menurutnya, hingga sekitar tiga minggu setelah kejadian, proses hukum dinilai belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan keluarga. Ia menilai masih diperlukan langkah-langkah lanjutan untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan keluarga korban sebagaimana dimuat oleh Tribun Medan.
5. Keluarga Mengaku Sempat Menolak Autopsi karena Takut terhadap Ormas
Sari Agustina Malau juga mengatakan kepada Tribun Medan bahwa keluarga sempat menolak autopsi terhadap jenazah Jaka.
Ia menyebut keputusan awal tersebut dipengaruhi rasa takut terhadap organisasi kemasyarakatan yang dikaitkan dengan para pelaku serta berbagai pertimbangan keluarga. Namun, setelah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian mengenai pentingnya autopsi sebagai bagian dari pembuktian perkara pidana, keluarga akhirnya memberikan persetujuan.
6. Kakak Korban Membantah Narasi Negatif tentang Adiknya
Melalui akun Instagram @sarimalau06 yang kemudian dikutip Tribun Medan pada 19 Juni 2026, Sari membantah berbagai komentar yang menggambarkan adiknya secara negatif.
Dalam unggahannya, ia meminta pihak-pihak yang menuding Jaka memiliki perilaku buruk agar menunjukkan bukti dan tidak menyebarkan opini melalui akun anonim. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa fakta-fakta perkara akan terungkap melalui proses hukum.
Unggahan tersebut merupakan pernyataan pribadi keluarga yang dipublikasikan melalui media sosial.
7. Lokasi Kejadian Berada di Kawasan Taman Bunga yang Dekat dengan Polres Pematangsiantar
Tribun Medan melaporkan bahwa insiden terjadi di kawasan Taman Bunga, tepat di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar dan tidak jauh dari Markas Polres Pematangsiantar.
Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa lokasi kejadian berada pada jarak yang relatif dekat dengan kantor kepolisian dan menjadi salah satu hal yang ikut disoroti masyarakat dalam mengikuti perkembangan kasus.
8. Keluarga Meminta Rekaman CCTV Dibuka demi Transparansi
Melalui unggahan di akun Instagram @sarimalau06 yang dikutip Tribun Medan, Sari Agustina Malau mempertanyakan belum dibukanya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Menurutnya, rekaman tersebut dapat membantu memperjelas kronologi peristiwa dan menghindari berkembangnya asumsi atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga berharap proses penyidikan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kejadian tersebut.
Perlu dicatat bahwa pandangan mengenai CCTV tersebut merupakan pernyataan dari pihak keluarga korban. Hingga pemberitaan dimuat, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan alasan rekaman CCTV tidak dipublikasikan kepada masyarakat.
Perkembangan Penanganan Perkara
Berdasarkan keteranganj kepolisian yang dikutip detikSumut, enam orang telah ditahan terkait dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Jaka Malau. Polisi menyatakan penyidikan terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, keluarga korban berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta mampu memberikan keadilan bagi korban maupun seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







