Jakarta-Mediadelegasi: Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendadak memanas saat tim hukum Polda Metro Jaya membacakan jawaban mereka dalam apa yang tampak sebagai sandiwara hukum yang dipaksakan. Mantan Menpora, KRMT Roy Suryo, tampak berkali-kali menggelengkan kepala, sebuah gesture yang menyiratkan kekecewaan mendalam atas apa yang dituding publik sebagai pembenaran sepihak dari aparat.
Polisi dengan percaya diri mengklaim bahwa penangkapan Roy Suryo sudah “sesuai prosedur” dan menolak dituduh sewenang-wenang. Namun, bagi sebagian kalangan, pembelaan ini justru mempertegas aroma kriminalisasi yang dipaksakan demi membungkam sikap kritis sang pakar telematika.
Berlindung di balik tameng KUHAP dan UU Nomor 8 Tahun 1981, Bidkum Polda Metro Jaya bersikeras bahwa seluruh proses penyelidikan hingga P21 pada 30 April 2026 adalah sah demi hukum. Padahal, publik melihat ada kejanggalan dalam kecepatan kilat penuntasan berkas perkara ini.
Ironisnya, polisi mengakui sendiri bahwa saat penangkapan terjadi, Roy Suryo secara tegas menolak menandatangani administrasi penyidikan. Penolakan ini menjadi bukti nyata adanya perlawanan moral dari seorang warga negara yang merasa hak-hak hukumnya sedang diinjak-injak oleh kesewenang-wenangan kekuasaan.
Tidak berhenti di situ, drama penangkapan di kediaman Roy bahkan harus melibatkan petugas keamanan lingkungan demi memuluskan aksi aparat. Proses penggeledahan dan penangkapan yang ditolak mentah-mentah oleh Roy Suryo ini seolah memperlihatkan bagaimana hukum dipaksakan berjalan searah tanpa ruang dialog.
Aparat memang membuat berita acara penolakan untuk melegitimasi tindakan mereka, namun hal itu tidak menghapus kesan represif di mata masyarakat. Surat pemberitahuan yang dikirim ke keluarga seolah hanya menjadi formalitas pemanis di atas kertas untuk menutupi paksaan yang terjadi di lapangan.
Kondisi kesehatan Roy Suryo pun sempat drop hingga harus dilarikan ke Biddokkes Polda Metro Jaya dan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Fakta ini memicu kecurigaan bahwa proses hukum yang dialaminya begitu menekan psikis dan fisik, hingga mengorbankan sisi kemanusiaan demi ambisi penahanan.
Setelah masa perawatan yang penuh tanda tanya, polisi langsung tancap gas melakukan penyerahan tahap dua pada 22 Juni 2026. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penuntut Umum dengan dalih perintah Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, sebuah langkah yang dinilai terburu-buru.
Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo. They bersikukuh bahwa tindakan korps baju cokelat tersebut adalah satu kesatuan proses penyidikan yang profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, bola panas ada di tangan hakim PN Jakarta Selatan. Apakah keadilan hukum yang hakiki akan ditegakkan, ataukah sidang ini hanya akan menjadi panggung drama berikutnya untuk melegitimasi tindakan penguasa yang dinilai tebang pilih? Publik terus mengawal skandal ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






