Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (2/7/2026). Dalam kesempatan ini diungkap adanya dugaan keterlibatan Kolonel TNI aktif berinisial BU yang menjabat pejabat pembuat komitmen di Badan Gizi Nasional, sehingga penanganan perkara terkait pengadaan sepeda motor tersebut kini diserahkan dan ditangani secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Foto: Ist.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (2/7/2026). Dalam kesempatan ini diungkap adanya dugaan keterlibatan Kolonel TNI aktif berinisial BU yang menjabat pejabat pembuat komitmen di Badan Gizi Nasional, sehingga penanganan perkara terkait pengadaan sepeda motor tersebut kini diserahkan dan ditangani secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Jaringan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin meluas dan menyentuh lingkungan institusi militer. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira tinggi TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU, yang menjabat posisi strategis di Badan Gizi Nasional (BGN). Penanganan perkara ini pun kini dialihkan ke jalur khusus melalui mekanisme koneksitas.

Kepastian ini disampaikan secara terbuka oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya pada Kamis (2/7/2026). Ia menegaskan bahwa keterlibatan oknum tersebut terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan yang terus dilakukan timnya.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan kasus korupsi tata kelola MBG, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU. Ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK untuk pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor,” ungkap Syarief.

Karena yang bersangkutan masih berstatus anggota aktif TNI, penanganan hukum tidak bisa dilakukan semata oleh Jampidsus. Sesuai aturan yang berlaku, perkara ini harus ditangani bersama dan diserahkan pengelolaannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

BACA JUGA:  Kejagung Ungkap Kecurangan Pengadaan Motor Listrik BGN, Andri Mulyono Jadi Tersangka Kelima

“Penanganan terhadap Saudara BU dilakukan secara koneksitas bersama penyidik Jampidmil. Khusus untuk pengadaan sepeda motor ini, karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka kewenangan penanganannya berada di bawah Jampidmil,” tegasnya.

Hingga saat ini, Syarief menegaskan bahwa BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat Jampidsus tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan status hukum tersebut kepada anggota militer yang masih bertugas.

“Belum ditetapkan tersangka. Kami dari Pidsus tidak berwenang memproses atau menetapkan tersangka bagi TNI aktif. Itu harus melalui jalur koneksitas, sehingga kami serahkan prosesnya sepenuhnya ke Jampidmil,” jelasnya lebih lanjut.

Dikonfirmasi soal identitas lebih lanjut, Syarief menyebutkan bahwa BU adalah perwira dengan pangkat Kolonel. Kabar ini semakin menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik, mengingat posisi dan tanggung jawab yang diembannya seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kedisiplinan.

Di sisi lain, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, membenarkan bahwa pihaknya baru saja menerima pelimpahan berkas perkara tersebut pada hari yang sama. Ia menyatakan siap menjalankan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Viral Harga Pertalite Tanpa Subsidi Rp16.088, Pertamina: Itu Wewenang Pemerintah

“Kami hari ini menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus terkait tata kelola BGN. Karena Kolonel BU adalah TNI aktif, maka kami akan menangani secara koneksitas sesuai aturan hukum militer,” ujar Andi.

Ia menambahkan bahwa BU bukan berasal dari satuan Polisi Militer, melainkan bertugas di Korps Peralatan. Sebelumnya, oknum ini sudah sempat diperiksa sebagai saksi oleh tim Jampidsus, namun dalam proses baru ini ia akan diperiksa kembali oleh tim gabungan penyidik dan oditur militer.

Pengungkapan ini memicu kekhawatiran baru: bagaimana bisa seorang perwira tinggi militer yang seharusnya menjaga kepercayaan negara justru terlibat dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara? Masyarakat kini menanti apakah keterlibatannya hanya sebagai saksi atau justru menjadi bagian dari jaringan yang menikmati keuntungan dari program yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Sidang Perdana Dokter Tifa: Dikawal 25 Pengacara, Brimob Dikerahkan, Publik Pertanyakan Keadilan
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat
Filosofi Mendalam Logo HUT RI ke-81: Berakar pada Kedaulatan Rakyat dan Kekayaan Budaya Nusantara
Pernyataan Tegas Prabowo di Hari Bhayangkara: Hukum Tidak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:37 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:28 WIB

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas

Berita Terbaru