Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (2/7/2026). Dalam kesempatan ini diungkap adanya dugaan keterlibatan Kolonel TNI aktif berinisial BU yang menjabat pejabat pembuat komitmen di Badan Gizi Nasional, sehingga penanganan perkara terkait pengadaan sepeda motor tersebut kini diserahkan dan ditangani secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Foto: Ist.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (2/7/2026). Dalam kesempatan ini diungkap adanya dugaan keterlibatan Kolonel TNI aktif berinisial BU yang menjabat pejabat pembuat komitmen di Badan Gizi Nasional, sehingga penanganan perkara terkait pengadaan sepeda motor tersebut kini diserahkan dan ditangani secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Jaringan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin meluas dan menyentuh lingkungan institusi militer. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira tinggi TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU, yang menjabat posisi strategis di Badan Gizi Nasional (BGN). Penanganan perkara ini pun kini dialihkan ke jalur khusus melalui mekanisme koneksitas.

Kepastian ini disampaikan secara terbuka oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya pada Kamis (2/7/2026). Ia menegaskan bahwa keterlibatan oknum tersebut terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan yang terus dilakukan timnya.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan kasus korupsi tata kelola MBG, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU. Ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK untuk pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor,” ungkap Syarief.

Karena yang bersangkutan masih berstatus anggota aktif TNI, penanganan hukum tidak bisa dilakukan semata oleh Jampidsus. Sesuai aturan yang berlaku, perkara ini harus ditangani bersama dan diserahkan pengelolaannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

BACA JUGA:  Reses Maruli Siahaan: Aspirasi Warga Marindal Berujung BPJS Gratis

“Penanganan terhadap Saudara BU dilakukan secara koneksitas bersama penyidik Jampidmil. Khusus untuk pengadaan sepeda motor ini, karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka kewenangan penanganannya berada di bawah Jampidmil,” tegasnya.

Hingga saat ini, Syarief menegaskan bahwa BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat Jampidsus tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan status hukum tersebut kepada anggota militer yang masih bertugas.

“Belum ditetapkan tersangka. Kami dari Pidsus tidak berwenang memproses atau menetapkan tersangka bagi TNI aktif. Itu harus melalui jalur koneksitas, sehingga kami serahkan prosesnya sepenuhnya ke Jampidmil,” jelasnya lebih lanjut.

Dikonfirmasi soal identitas lebih lanjut, Syarief menyebutkan bahwa BU adalah perwira dengan pangkat Kolonel. Kabar ini semakin menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik, mengingat posisi dan tanggung jawab yang diembannya seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kedisiplinan.

Di sisi lain, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, membenarkan bahwa pihaknya baru saja menerima pelimpahan berkas perkara tersebut pada hari yang sama. Ia menyatakan siap menjalankan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG: Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Bermasalah, Ada Mark Up dan Vendor Tak Memenuhi Syarat

“Kami hari ini menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus terkait tata kelola BGN. Karena Kolonel BU adalah TNI aktif, maka kami akan menangani secara koneksitas sesuai aturan hukum militer,” ujar Andi.

Ia menambahkan bahwa BU bukan berasal dari satuan Polisi Militer, melainkan bertugas di Korps Peralatan. Sebelumnya, oknum ini sudah sempat diperiksa sebagai saksi oleh tim Jampidsus, namun dalam proses baru ini ia akan diperiksa kembali oleh tim gabungan penyidik dan oditur militer.

Pengungkapan ini memicu kekhawatiran baru: bagaimana bisa seorang perwira tinggi militer yang seharusnya menjaga kepercayaan negara justru terlibat dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara? Masyarakat kini menanti apakah keterlibatannya hanya sebagai saksi atau justru menjadi bagian dari jaringan yang menikmati keuntungan dari program yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB