Jakarta-Mediadelegasi: Jaringan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin meluas dan menyentuh lingkungan institusi militer. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira tinggi TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU, yang menjabat posisi strategis di Badan Gizi Nasional (BGN). Penanganan perkara ini pun kini dialihkan ke jalur khusus melalui mekanisme koneksitas.
Kepastian ini disampaikan secara terbuka oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya pada Kamis (2/7/2026). Ia menegaskan bahwa keterlibatan oknum tersebut terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan yang terus dilakukan timnya.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan kasus korupsi tata kelola MBG, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU. Ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK untuk pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor,” ungkap Syarief.
Karena yang bersangkutan masih berstatus anggota aktif TNI, penanganan hukum tidak bisa dilakukan semata oleh Jampidsus. Sesuai aturan yang berlaku, perkara ini harus ditangani bersama dan diserahkan pengelolaannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Penanganan terhadap Saudara BU dilakukan secara koneksitas bersama penyidik Jampidmil. Khusus untuk pengadaan sepeda motor ini, karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka kewenangan penanganannya berada di bawah Jampidmil,” tegasnya.
Hingga saat ini, Syarief menegaskan bahwa BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat Jampidsus tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan status hukum tersebut kepada anggota militer yang masih bertugas.
“Belum ditetapkan tersangka. Kami dari Pidsus tidak berwenang memproses atau menetapkan tersangka bagi TNI aktif. Itu harus melalui jalur koneksitas, sehingga kami serahkan prosesnya sepenuhnya ke Jampidmil,” jelasnya lebih lanjut.
Dikonfirmasi soal identitas lebih lanjut, Syarief menyebutkan bahwa BU adalah perwira dengan pangkat Kolonel. Kabar ini semakin menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik, mengingat posisi dan tanggung jawab yang diembannya seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kedisiplinan.
Di sisi lain, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, membenarkan bahwa pihaknya baru saja menerima pelimpahan berkas perkara tersebut pada hari yang sama. Ia menyatakan siap menjalankan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami hari ini menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus terkait tata kelola BGN. Karena Kolonel BU adalah TNI aktif, maka kami akan menangani secara koneksitas sesuai aturan hukum militer,” ujar Andi.
Ia menambahkan bahwa BU bukan berasal dari satuan Polisi Militer, melainkan bertugas di Korps Peralatan. Sebelumnya, oknum ini sudah sempat diperiksa sebagai saksi oleh tim Jampidsus, namun dalam proses baru ini ia akan diperiksa kembali oleh tim gabungan penyidik dan oditur militer.
Pengungkapan ini memicu kekhawatiran baru: bagaimana bisa seorang perwira tinggi militer yang seharusnya menjaga kepercayaan negara justru terlibat dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara? Masyarakat kini menanti apakah keterlibatannya hanya sebagai saksi atau justru menjadi bagian dari jaringan yang menikmati keuntungan dari program yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






