Medan-Mediadelegasi: Proses mediasi antara Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, dengan pihak pelapor, Robin Marojahan Silalahi alias Ojak, dipastikan kandas. Fernando Raja Sipahutar selaku kuasa hukum Antonius membeberkan bahwa kegagalan tersebut dipicu oleh munculnya tuntutan uang penyelesaian senilai Rp1,2 miliar dari pihak lawan. Informasi mengenai nominal fantastis ini didapatkan langsung dari tim penengah yang menghadiri pertemuan, di mana pelapor kedapatan menuliskan sendiri angka tersebut sebagai poin syarat perdamaian.
”Bagi tim hukum, pengajuan nominal tersebut sudah mengarah pada indikasi pemerasan. Ini merupakan bentuk nyata dari upaya pembunuhan karakter guna merusak reputasi serta nama baik klien kami,” tegas Fernando saat memberikan keterangan pada Minggu (5/7/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Fernando turut didampingi oleh beberapa saksi kunci, di antaranya Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul Junus Banjarnahor, tokoh masyarakat Lorong Tapanuli St. A. Manulang, serta Pak Sihaloho yang bertindak sebagai perwakilan resmi Antonius Tumanggor selama proses perundingan. Fernando menyatakan bahwa sedari awal sang legislator memiliki niat yang sangat bersih untuk merampungkan perselisihan ini secara kekeluargaan.
”Pintu komunikasi selalu kami buka lebar-lebar untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Klien kami sangat kooperatif. Sayangnya, pihak pelapor justru memperlihatkan sikap sebaliknya. Mereka malah gencar menyudutkan posisi klien kami di media sosial lewat opini-opini sepihak yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Selain menyayangkan sikap pelapor dalam mediasi, tim hukum juga menaruh perhatian serius pada tersebarnya lembaran surat laporan kepolisian di berbagai media massa. Menurut Fernando, penyebaran dokumen internal tersebut sengaja dilakukan untuk menyetir pandangan masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya kini tengah mengkaji peluang untuk menempuh jalur hukum terhadap oknum-oknum yang menyebarluaskannya.
Lebih lanjut, ia mengaitkan dinamika ini dengan gelombang aksi unjuk rasa yang sempat digelar di Gedung DPRD Kota Medan dan Kantor DPD Partai NasDem belum lama ini. Fernando menilai rangkaian demonstrasi tersebut merupakan skenario terstruktur untuk menyudutkan dan merugikan citra politik Antonius Tumanggor.
Mengenai perkembangan penanganan kasus di kepolisian, pihak Antonius menegaskan komitmennya untuk tetap patuh pada koridor hukum yang berlaku. Mengenai ketidakhadirannya dalam panggilan klarifikasi pertama dari tim penyidik, Fernando meluruskan bahwa kliennya sedang mengemban amanah kedewanan ke luar daerah, tepatnya di wilayah Bandung dan Bogor, bersama rombongan DPRD Kota Medan.
”Surat konfirmasi penundaan sudah kami layangkan resmi kepada penyidik, sekaligus meminta agar agenda pemeriksaan dijadwal ulang. Klien kami dipastikan siap datang memberikan keterangan langsung dan akan mengikuti seluruh tahapan prosedur hukum secara patuh,” pungkasnya.D|Red







