Jakarta-Mediadelegasi: Ketegangan mulai memuncak menyusul rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar ribuan buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menegaskan aksi ini adalah jawaban atas beban pajak yang dinilai sangat membebani dan tidak adil bagi kaum pekerja.
Sekitar 1.000 hingga 1.500 peserta dipastikan akan turun ke jalan. Mereka berasal dari berbagai organisasi serikat pekerja terbesar di Jabodetabek, mulai dari FSPMI, FSPKEP, SPN, hingga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Semua bersatu padu menyuarakan satu tuntutan utama: penghapusan pungutan pajak atas manfaat yang menjadi hak dasar pekerja.
“Kami meminta pemerintah menghapus pajak pencairan Jaminan Hari Tua, pajak THR, pajak pesangon, serta segala pungutan yang melekat pada jaminan sosial dan manfaat pensiun. Ini bukan permintaan berlebihan, melainkan soal keadilan,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Ia secara khusus memanggil Menteri Keuangan Purbaya agar segera membuka ruang dialog. Menurutnya, jika pemerintah sungguh-sungguh mendengar keluhan rakyat, maka paling tidak tarif pajak JHT harus ditetapkan menjadi nol persen tanpa syarat.
“Saya mengetuk hati Pak Menteri Keuangan agar mau duduk bersama. Langkah awal yang paling logis adalah menjadikan pajak JHT sebesar 0 persen. Jangan sampai hak pekerja terus dikurangi dengan alasan apa pun,” imbaunya.
Said menjelaskan bahwa aturan perpajakan yang berlaku saat ini justru menimbulkan praktik pajak berganda yang sangat merugikan. Setiap bulan, gaji pekerja sudah dipotong PPh Pasal 21, lalu dari sisa gaji itu dipotong lagi untuk iuran JHT. Anehnya, saat dicairkan, uang itu masih dikenai pajak kembali.
“Bagaimana adilnya? Uang itu sudah kena pajak saat diterima, lalu disisihkan sebagai tabungan, dan saat diambil justru dipungut lagi. Ini jelas merugikan dan tidak masuk akal,” kritiknya dengan nada kesal.
Ia pun mempertanyakan keberpihakan kebijakan pemerintah. Selama ini, berbagai keringanan dan insentif pajak dengan nilai fantastis sering diberikan kepada pengusaha dan korporasi besar. Namun saat pekerja membutuhkan keringanan, justru dibebani aturan yang kaku.
“Pemerintah sering berbaik hati kepada pengusaha lewat diskon pajak. Lalu mengapa saat pekerja butuh uang untuk bertahan hidup pasca-PHK atau masa tua, uangnya dipotong lagi? Ini jelas tidak seimbang,” tandasnya.
Lebih lanjut, Said menilai JHT sejatinya adalah tabungan sosial dan jaring pengaman hidup, bukan pendapatan semata. Uang itu baru dicairkan saat pekerja kehilangan pekerjaan atau pensiun, sehingga tidak pantas dijadikan objek pungutan negara.
Ia juga menyoroti aturan lama yang masih dipakai hingga kini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009. Aturan itu menetapkan JHT di atas Rp50 juta dikenai pajak 5 persen, padahal sudah berlaku selama 17 tahun dan tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Batas Rp50 juta itu sudah ketinggalan zaman. Sekarang biaya hidup melonjak, tapi batasnya tidak berubah. Kami sudah kirim surat berkali-kali ke Kemenkeu, tapi belum ada jawaban. Semoga sebelum hari aksi tiba, pemerintah mau membuka pintu dialog,” harapnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan







