Jakarta-Mediadelegasi: Terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, kembali melontarkan argumen tajam dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Usai pembacaan eksepsi setebal 37 halaman, ia menyatakan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum mengandung dua kesalahan mendasar yang membuat proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan.
Menurut penilaiannya, dakwaan tersebut mengandung kekeliruan yang disebut sebagai error in objecto dan error in persona. Kedua kesalahan ini, menurutnya, menjadi titik lemah utama yang membatalkan dasar hukum penuntutan yang selama ini dijalankan terhadap dirinya.
“Surat dakwaan yang diajukan kepada saya, itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama, yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan yaitu terjadi error in objecto dan error in persona,” tegas Dokter Tifa kepada awak media usai persidangan.
Ia menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan kesalahan objek atau error in objecto. Menurutnya, pihak penuntut telah salah menentukan dokumen mana yang menjadi dasar permasalahan sepanjang ini.
Selama ini, kata Tifa, dirinya dan pengamat lainnya seperti Roy Suryo hanya melakukan kajian terhadap dokumen ijazah digital yang diunggah oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi. Ia menegaskan tidak pernah sekalipun membahas dokumen yang diakui langsung oleh mantan Presiden Joko Widodo.
“Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun, terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo. Karena secara fakta, Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga lebih dari 11 tahun berjalan, dokumen asli maupun salinan resmi ijazah tersebut tidak pernah diperlihatkan atau dipublikasikan secara terbuka. Ketidakjelasan ini, menurutnya, membuktikan bahwa objek yang didakwakan oleh jaksa adalah hal yang tidak pernah ada.
“Kita semua, sampai dengan 11 tahun kita menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut. Sehingga, jelas bahwa dugaan atau dakwaan dari jaksa itu salah secara objek,” tambahnya.
Selain kesalahan objek, Dokter Tifa juga menyoroti adanya kekeliruan mendasar pada subyek hukum atau error in persona. Hal ini berkaitan dengan ketidakkonsistenan waktu dan tempat kejadian yang tertulis dalam laporan dan surat dakwaan.
Ia mengungkapkan, awalnya ia diperiksa sebagai saksi dengan peristiwa yang disebutkan terjadi pada 22 Januari 2025. Padahal pada tanggal tersebut, ia menyatakan tidak berada di lokasi yang disebutkan dalam laporan.
Ketidakkonsistenan itu makin terlihat saat proses penyidikan berjalan. Waktu dan tempat yang disebutkan terus berubah-ubah, hingga akhirnya dalam surat dakwaan ditetapkan terjadi pada rentang 30 Maret hingga Mei 2025.
“Yang lebih mengganjal, laporan polisi dibuat pada 30 April 2025, namun peristiwa yang dilaporkan diklaim terjadi pada bulan Mei 2025. Bagaimana mungkin melaporkan sesuatu yang belum terjadi? Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, tim pembela resmi mengajukan permohonan agar majelis hakim mengambil keputusan tegas. Mereka meminta agar surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima secara hukum.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, secara resmi membacakan permohonan tersebut di hadapan sidang. “Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima,” ujarnya.
Tim pembela juga menilai surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Alasannya, dokumen itu dianggap kabur, tidak cermat, serta melanggar asas legalitas dalam hukum acara pidana. Selain itu, disebutkan juga bahwa hak menuntut jaksa telah gugur karena adanya pencabutan aduan pada kasus yang sama sebelumnya.
Dengan dalih-dalih hukum tersebut, kubu Dokter Tifa berharap majelis hakim meninjau ulang dasar penuntutan. Mereka ingin agar keadilan ditegakkan bukan hanya berdasarkan formalitas semata, melainkan juga melihat fakta hukum dan substansi persoalan yang sesungguhnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan







